By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Oknum Staf Kelurahan Pondok Kacang Langgar UU Pers Nomor 40/1999 ‘Patut Dipenjarakan’
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Oknum Staf Kelurahan Pondok Kacang Langgar UU Pers Nomor 40/1999 ‘Patut Dipenjarakan’
HUKUM

Oknum Staf Kelurahan Pondok Kacang Langgar UU Pers Nomor 40/1999 ‘Patut Dipenjarakan’

putri pena
Last updated: 2 Desember 2017 7:33 am
putri pena
Published: 2 Desember 2017
Share
SHARE

Tangerang, penarakyatnews – Lagi-lagi tindak kekerasan dan pengusiran yang berakibat menghambat tugas seorang jurnalis kembali terjadi, hal ini terjadi kepada wartawan media online dradioqu.com saat hendak komfirmasi di kelurahan Pondok Kacang Timur 11.00 30/11/17.

Awal kejadian sekitar pukul 11.00 wib, 30 November 2017, pada saat wartawan yang sekaligus kepala biro pemberitaan dradioqu.com  (sebut R) ingin melakukan konfirmasi terkait laporan dari beberapa warga terntang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) yang di duga dikenakan biaya Rp. 3 Jt per pendaftar.

Semula, pengakuan wartawan R, dirinya bersama rekan media online lainnya, sebut A yang juga dari media Postnews.co.id ingin mencoba mencari kebenaran sumber terkait PTSL ke Lurah maupun Sekel. Namun jutrus malah sebaliknya yang di dapatkan hingga harus berhimbas pada Intimidasi terhadap Wartawan.

Sebagai kontrol sosial publik, profesi wartawan semakin di desak dijadikan bulan – bulanan oknum staft Kelurahan Pondok Kacang Timur, Tangerang Selatan.

Berdasarkan Undang-Undang Pers No.40 Th 1999 Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 12, bahwa ‘Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalagi pelaksanaan tugas Pers Nasional dipidana dengan kurungan penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-  (Lima Ratus Juta Rupiah).’

“Saya bertanya pada staff kelurahan tersebut mana pak lurah dia menjawab tidak ada, saya tanya lagi lalu sekel mana juga tidak ada dan kasie pemerintahan mana juga tidak ada, lalu siapa yang bisa kami konfirmasi,” ungkapnya

“Tugas kami adalah mengkonfirmasi kebenaran, bukan mencari permusuhan dan membongkar bobrok instansi aparatur kelurahan.” ucap R pada media.

Dikatakannya, munculnya chaos lantaran adanya arogansi pihak oknum kelurahan hingga harus terjadi adu mulut dan memancing emosial. “Ia (oknum staft kelurahan) kepada saya dengan keras bicara bahwa dirinya tidak takut dan banyak wartawan yang bersahabat dengannya.” jelas R.

Bukan hanya sampai disituh, lanjut R (wartawan), dirinya ditarik dan di piting lehernya bahkan sampai ada suara keras untuk duel dilapangan Kelurahan. “Oknum staft Kelurahan memiting leher saya, menarik saya dan mengajak duel dengan saya. Dia lakukan hal itu didepan orang banyak dan didepan temen temen wartawan yang ada di Kelurahan.” papar R.
Insident yang hampir menjadi tragedi memalukan itu sempat diredam oleh Hasbullah selaku Kasi di Kelurahan Pondok Kacang Timur. Namun sayangnya, wartawan R dan temannya A sudah diperintahkan balik kanan oleh pimpinan redaksinya setelah beberapa menit kejadian.
“Saya sempat menghubungi pimred saya dan kami diminta balik kanan untuk menghindari bentrokan fisik.” kata R.

Penyelesaian konflik tersebutpun berlangsung setelah pimpinan redaksi dari 2 media online yang di dampingi sekretaris executive Majelis Pers mendatangi kediaman Lurah dan diarahkan ke Hasbullah sebagai Kasi Kelurahannya.

Meski sudah terjadi kesepakatan permintaan maaf dari Hasbullah, namun pihak wartawan R dan A masih menunggu itikad baik dari oknum staft Kelurahan Pondok Kacang Timur untuk meminta maaf secara tertulis dan tentunya ada sanksi – sanksi proses hukum yang harus dijalaninya.

Sebagai fungsinya, Opan selaku Ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan juga sebagai Sekretaris Executive Majelis Pers menegaskan, meski sudah adanya permintaan maaf yang diwakili Hasbullah ke wartawan R dan A, namun proses hukum tetap akan ditempuhnya untuk oknum staft Kelurahan Pondok Kacang Timur sebagai efek jera.
“Profesi kami bukan profesi kacangan, kami adalah product etika dan sebagai kontrol sosial yang menjadi satu bagian dari pilar ke 4 (empat). Jadi ini akan menjadi pelajaran berharga bagi para oknum dan pelaku yang dengan sengaja melakukan diskriminasi, tindak kekerasan dan penghinaan terhadap profesi wartawan.” ancam Opan.Team Media MP.

You Might Also Like

Proses Hukum Korban Penganiayaan di Polda Sumsel Jalan Ditempat, LPK YAPERMA Kawal Sampai Pengadilan
Celah Hukum dalam Permainan illegal Logging di Banyuwangi
Suami Ditangkap Polisi Diduga Gelapkan Mobil Rental, Istri Ngluruk Polres Sumenep
Akhir Kisah “Warung Remang-Remang” Desa Malang Maospati
Dirkrimum Polda Kalbar Diduga Ciptakan Berita Hoax untuk Pencintraan
TAGGED:Lecehkan WartawanTanggerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?