PRN JOMBANG | Satu unit Truck pengangkut Limbah pabrik Sosis dengan Nopol L 8162 USK diamankan warga Saat akan membuang limbah pada dini hari sekira pukul 02.00 wib. di Dusun Rembang Desa Rejoagung kecamatan Ngoro Jombang. (16/6/2023)
Sebelum kejadian pemilik lahan bekas kolam sebenarnya sudah berkali kali diperingatkan warga masyarakat dan perangkat terkait berbau busuk yang disebabkan limbah yang dibuang sembarangan di kolam yang juga sangat terdampak pada lahan disekitarnya.
Syifa’ warga Rembang desa Rejoagung dan juga sekaligus pemilik Lahan pembuangan limbah tampak Lesu dan diam saat beberapa warga yang meluapkan emosinya, sebab sebelumnya para warga sudah mendatangi Pihak kelurahan untuk menghentikan kegiatan pembuangan limbah tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Tapi ironisnya meskipun sudah diberi peringatan tapi tetap saja bersikukuh membuang limbah tersebut. Hal inilah yang memicu para warga menangkap Truck Angkutan Limbah tersebut dan melimpahkan ke Polsek Setempat.

Truk Pengangkut Limbah yang diamankan
Dari pantauan awak Media saat di Polsek Ngoro tampak puluhan warga yang didominasi Para Ibu ibu terdampak pembuangan Limbah meminta APH setempat untuk memberikan Efek Jera terhadap para Pelaku dan pemilik Bekas kolam tersebut, sebab dampak yang dirasakan warga terkait pembuangan limbah tersebut sangatlah merugikan warga.
“Kami tidak tau Hukumnya apa dan siapa yang salah, tapi hal ini sangatlah merugikan kami, sebab dampak baunya sangat luar biasa, apalagi pembuangan limbah tersebut dekat dengan Lingkungan Sekolahan, maka dari itu kita meminta Pihak berwajib memberi efek Jera ke mereka semuanya, bila perlu diproses secara Hukum yang berlaku dan jangan sampai terkesan kebal hukum meskipun yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPRD jombang ” Ungkap emak emak yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Meski emosi para warga dan ibu ibu saat di Polsek Ngoro bisa diredam pihak APH dan para perangkat serta Kepala desa, ironisnya saat mediasi tersebut M. Syifa’ pemilik lahan pembuangan limbah justru tidak hadir saat acara mediasi.Tak ingin berpolemik maka Pihak APH menindak lanjuti dan mengamankan Barang Bukti Truck pengangkut Limbah tersebut ke Polres Jombang untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.
Dikesempatan berbeda menurut Samsul, S.H., CPM. Pembina LBH PRN dan praktisi hukum sangat menyesalkan kejadian ini, pasalnya kegiatan ini sangat berpotensi pada perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri tanpa melihat dampak yang diakibatkan dari limbah berbahaya tersebut.
Samsul juga menambahkan bahwa baik penerima atau penampung dan juga pihak perusahaan seharusnya mendapatkan sangsi hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
- Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
- Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar. Semoga APH Polres Jombang dapat memproses hukum terhadap Pelaku dan Penampung sesuai harapan masyarakat. Oungkas Samsul, S.H.,CPM. (ag)

