By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tanggapan Legal & Corporate Affair Alexis Group Terkait Simpang Siurnya Issue Alexis Berganti Nama 4play
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tanggapan Legal & Corporate Affair Alexis Group Terkait Simpang Siurnya Issue Alexis Berganti Nama 4play
NUSANTARA

Tanggapan Legal & Corporate Affair Alexis Group Terkait Simpang Siurnya Issue Alexis Berganti Nama 4play

putri pena
Last updated: 3 Desember 2017 10:00 pm
putri pena
Published: 3 Desember 2017
Share
SHARE
JAKARTA, PRN.id – Dirujuk dari pemberitaan di berbagai media beberapa waktu terakhir ini, simpang siur dibicarakan bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis di Pademangan, Jakarta Utara, berubah nama menjadi 4Play.

Hal itu terjadi lantaran terdapat plang 4Play di sekitar Hotel dan Griya Pijat Alexis. Tak pelak orang-orang pun menyebut tempat tersebut berubah nama setelah izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tidak diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menanggapi hal tersebut, Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita menampik jika Hotel Alexis berganti nama menjadi 4play.

“Terkait nama 4Play itu adalah bar kami yg berada di lantai 1,” kata Lina saat dikonfirmasi awak media. Senin (27/11) kemarin.

Lina menjelaskan, masih beroperasinya bar 4Play tersebut lantaran izin TDUP yang tidak diperpanjang DPMPTSP beberapa waktu lalu adalah griya pijat dan hotelnya saja.

“Izin yang TDUP-nya belum dapat diproses oleh DPMPTSP tempo hari itu adalah izin griya pijat dan hotel. Sementara izin unit usaha lain, yaitu bar, karaoke, restoran, dan live music normal atau tetap buka,” kata Lina.

4Play adalah tempat karaoke

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Edy Junaedi menyampaikan jika 4Play memang benar tempat karaoke di gedung yang sama dengan Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Dirinya juga menilai tidak ada indikasi pelanggaran yang ditemukan DPMPTSP di 4Play.

“Pelanggaran apa di (tempat) karaoke? Itu kan karaoke,” ujar Edy saat dihubungi.

Edy menjelaskan, 4Play berbeda dengan Hotel dan Griya Pijat Alexis yang izinnya tidak diperpanjang Pemprov DKI Jakarta karena menjadi tempat praktik yang melanggar asusila.

Meski berada di gedung yang sama dengan Alexis, 4Play tetap diizinkan beroperasi karena praktiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alexis itu kan hotel dan griya pijat, waktu itu ada praktik-praktik itulah. Itu (4Play) kan karaoke, bukan hotel dan griya pijat,” katanya.

Menurut Edy, izin operasional 4Play masih berlaku hingga delapan bulan ke depan. 4Play bukan nama baru yang digunakan Alexis. Edy menegaskan, Alexis tetap ditutup.

“Alexis masih mati. Alexis waktu izinnya habis, ada pelanggaran, tidak kami perpanjang. Kalau ini (4Play) izinnya masih berlaku,” imbuh Edy.

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya TDUP untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017.

Menurut Edy, izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis habis sejak September 2017. Dengan tidak diperpanjangnya izin, Hotel dan Griya Pijat Alexis resmi tidak boleh beroperasi.

“Mereka mengajukan izin pada saat izinnya sudah habis. Kami dengan berbagai pertimbangan tidak memperpanjang,” ujar Edy.

Dalam surat tertulis yang diterbitkan Pemprov DKI, tidak diperpanjangnya izin untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis disebabkan menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Selain itu, Pemprov DKI juga beralasan tidak adanya perpanjangan izin bertujuan mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha. (tim/red).

You Might Also Like

Surat Terbuka Untuk Presiden
PRABOWO : Pertahanan Kita Lemah ” Kenapa Anda Tertawa”
Usai Study Komperatif, Kadis Kominfo dan Kabag Humas Pemda Tanah Datar dilaporkan Ke Kejari
Kemajuan Bangsa Ditentukan Tingkat Pendidikan Warganya
Empat Calon Pasangan Cagub Dan Cawagub Pilkada 2018 Yang Diusung PDI-P Resmi Di Umumkan
TAGGED:AlexisJakarta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?