By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perlindungan Hukum Konsumen Pinjaman Online (Pinjol)
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perlindungan Hukum Konsumen Pinjaman Online (Pinjol)
OPINI

Perlindungan Hukum Konsumen Pinjaman Online (Pinjol)

Redaksi
Last updated: 21 November 2021 6:49 pm
Redaksi
Published: 21 November 2021
Share
SHARE

 

Oleh : MOCH. ANSORY, S.H.
KETUA UMUM YAPERMA

Depok PRN | 21-11-2021, Perkembangan teknologi, khususnya di bidang financial technology (Fintech), berperan penting dalam mengakselerasi kemajuan perbankan di masa depan.

Maraknya inovasi untuk mengembangkan sektor perbankan/keuangan yang mengarah ke Fintech, munculnya fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang diyakini dapat mempermudah proses peminjaman uang.

Selain teknologi yang relatif baru, Nasabah rentan disesatkan oleh berbagai perhitungan bunga dan denda yang dikenakan oleh pemberi pinjaman. Minimnya pengetahuan perbankan ini juga dapat menyulitkan masyarakat untuk membedakan antara pinjaman Ilegal dan pinjaman yang secara legal sudah berizin dan sudah terdaftar di OJK;

Salah satu tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Perlindungan konsumen yang dipercayakan kepada OJK secara tegas diatur dalam Bab VI pasal 28 hurup c UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat UUOJK), yang dibentuk sebagai berikut:

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: (c) mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat;
Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang handal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan kesadaran perusahaan jasa keuangan tentang pentingnya perlindungan konsumen dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Fintech sebagai Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Perjanjian Pinjaman Online.

Kedua aturan ini dibuat untuk mengimbangi pesatnya perkembangan financial technology. Dalam kegiatan pnjam meminjam uang melalui sarana elektronik, semua perjanjian yang ditetapkan antara debitur dan kreditur dituangkan dalam kontrak elektronik.

Berdasarkan pasal 1 angka 17 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kontrak elektronik, menyatakan bahwa:
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

Kekuatan hukum kontrak elektronik dapat dilihat di dalam Pasal 18 ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa, Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

Artinya dapat disimpulkan bahwa suatu transaksi yang menjadi perjanjian dan oleh karena itu dinyatakan dalam Kontrak elektronik memiliki sifat atau mengikat bagi para pihak, sebanding dengan perjanjian atau kontrak pada umumnya yang tunduk pada pasal 1320 KUHPerdata.

Meskipun suatu kontrak elektronik merupakan suatu perbuatan pribadi, dapat digunakan sebagai alat bukti, tetapi kekuatan pembuktian dari suatu perbuatan tersembunyi tidak sesempurna kekuatan suatu perbuatan otentik.

Bahwa, akan sulit membuktikan ketidakhadiran saksi tulisan tangan. Kedua, jika salah satu pihak menyangkal atau mengingkari tanda tangannya, maka kebenaran tulisan itu harus dibuktikan di pengadilan.

Sehingga perlunya aturan tentang perlindungan konsumen dari layanan pinjaman online ilegal.
Berdasarkan PJOK No. 77 / POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan. OJK hanya dapat memberikan sanksi kepada perusahaan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi di OJK (berbadan hukum). Namun, OJK tidak dapat menjatuhkan sanksi selain penutupan usaha bagi perusahaan jasa pinjaman online ilegal.

Bahwa di satu sisi banyak orang menderita kerugian akibat investasi atau pinjaman melalui perusahaan jasa pinjaman online ilegal.

Dalam hal ini diperlukan regulasi atau kebijakan khusus mengenai perlindungan konsumen pengguna jasa pinjaman online ilegal. Perlunya evaluasi mekanisme pendaftaran atau otorisasi perusahaan jasa pinjaman online OJK.

Begitu juga dengan aturan sanksi, berdasarkan PJOK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan. OJK juga hanya berwenang mengawasi perusahaan jasa pinjaman online yang telah terdaftar di OJK, oleh karenanya OJK Perlu membuat MOU dengan lpksm dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNSPK) untuk menerapkan pasal Pidana sebagaimana dimaksud pasal 32 UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Keberadaan perusahaan jasa pinjaman online ilegal dapat muncul karena mekanisme otorisasi yang sulit di OJK. Hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi OJK untuk mengevaluasi mekanisme perizinan atau registrasi bagi perusahaan jasa pinjaman online Khususnya tentang Regulasi perlindungan konsumen yang terdiri dari peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, dan penanganan pengaduan. 21/11/2021 (Ujang Kosasih);

You Might Also Like

Peserta Uji Ahli K3 Umum Ungkap Pentingnya Kompetensi K3 di Dunia Industri
Polsek Cengkareng Buka Puasa Bersama Masyarakat di Bawah Fly Over
Apakah Yang Dimaksud Dengan Perbuatan Melawan Hukum ?
KEDUDUKAN FIDUSIA SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN
Jelang Buka Puasa, Bhayangkari Ranting Polsek Kembangan Bagi-bagi Makanan kepada Personil Pos Pam Ketupat
TAGGED:JakartaOpini Pinjol
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?