27.8 C
Mojokerto
BerandaOPINIKajian Hukum Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Harus Berdasarkan Minimum Dua Permulaan...

Kajian Hukum Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Harus Berdasarkan Minimum Dua Permulaan Alat Bukti Yang Cukup.

Oleh Ujang Kosasih.S.H Div LPK-RI & YAPERMA

Syarat Subyektif dan Syarat objektif dalam penahanan

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
  2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  4. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang- undang hukum acara pidana
  5. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etk Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2014 perubahan peraturan KAPOLRI No.10 Tahun 2010 tentang tata cara pengolahan Barang Bukt di lingkungan POLRI

PERATURAN KAPOLRI NO.8 THN 2009 PASAL 11

Pada Perkap 8/2009, khususnya dalam Pasal 11 ayat (1) telah ditegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:

  • Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
  • Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
  • Pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
  • Penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;
  • korupsi dan menerima suap;
  • menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan;
  • penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporalpunishment);
  • Perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain;
  • Melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum;
  • Menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan

PERATURAN KAPOLRI NO: 8 THN 2009 PASAL 13

Dalam Pasal 13 ayat (1) Perkap 8/2009 juga disebutkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang:

  • Melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis atau seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan;
  • Menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang;
  • Memberitakan rahasia seseorang yang berperkara;
  • Memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laboran hasil penyelidikan;
  • Merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau memutarbalikkan kebenaran;
  • Melakukan tindakan yang bertujuan untuk meminta imbalan dari pihak yang

Berdasarkan uraian tersebut diatas apabila saudara menemukan kasus penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi tidak sesuai praturan dan undang-undang bahkan menggunakan kesewenang-wenangan maka saudara harus mengambil Langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Bahwa Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati   dan   berujukan   pada   Hukum    Internasional    yang    telah   menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka
  2. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini