By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kolaborasi KPPU – Kejagung RI Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kolaborasi KPPU – Kejagung RI Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
METRO JABODETABEK

Kolaborasi KPPU – Kejagung RI Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja

Redaksi
Last updated: 28 April 2026 2:27 pm
Redaksi
Published: 28 April 2026
Share
SHARE

PRN Jakarta |  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil dalam mengeksekusi pelaksanaan Putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang bandel atau tidak patuh, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.

Nilai tersebut berasal dari 11 (sebelas) Putusan periode 2010–2018 yang melibatkan 11 (sebelas) pelaku usaha, dan diproses melalui kerja sama kedua lembaga dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Capaian ini disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, pada 27 April 2026. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, beserta Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat struktural KPPU dan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN). Agenda kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, dalam penjelasannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum. “Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi pelaksanaan putusan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 (dua belas) anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada JAMDATUN dalam mengapresiasi kinerja dan kolaborasinya dalam proses penagihan denda.

Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal sejak 2021, khususnya melalui perjanjian kerja sama dengan JAMDATUN. Kolaborasi ini antara lain mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Kedua lembaga sepakat bahwa denda dari putusan berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara yang wajib ditagih dan dipulihkan.

Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Ia menyatakan bahwa sinergi yang terjalin selama dua tahun terakhir telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas kedua lembaga.

“Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” ujarnya.

KPPU menilai keberhasilan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Jaksa Pengacara Negara berperan strategis dalam pendekatan persuasif kepada pelaku usaha untuk mematuhi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan pelaku usaha mematuhi Putusan KPPU termasuk memenuhi kewajiban terhadap negara. (cyo/sae)

You Might Also Like

Peduli Terhadap Sesama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kramat Berikan Bingkisan
Lewat “Polri Peduli” Polres Tangerang Selatan Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Penyesuaian Harga BBM
Masyarakat Melek Hukum Dengan Kopi Om Dilan
Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Personel TNI-POLRI Ikuti Aksi Donor Darah yang diselenggarakan oleh RRI Banten
TAGGED:Jakarta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?