By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Berkas 2 ‘Penyakit’ Konsumen Jombang Tahap P21 dan Siap Disidangkan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Berkas 2 ‘Penyakit’ Konsumen Jombang Tahap P21 dan Siap Disidangkan
KRIMINAL

Berkas 2 ‘Penyakit’ Konsumen Jombang Tahap P21 dan Siap Disidangkan

putri pena
Last updated: 28 Desember 2017 5:54 pm
putri pena
Published: 28 Desember 2017
Share
SHARE

Jombang, Penarakyatnews – Si ‘mata elang’ alias debt collector yang diringkus Polsek Kesamben Jombang sampai ke tahap P21 Kejaksaan Negeri Jombang dan tersangka juga sudah di titipkan Lapas Jombang.

Dua tersangka M. Suhandak dan M. Ubaidilah adalah debt collector yang dilaporkan Diantono (50) ke Mapolsek Kesamben atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 365 KUHP.

Senada juga disampaikan oleh Gunawan salah satu staf pidana umum Kejaksaan Negeri Jombang bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Kesamben.

“Benar kemarin kita terima limpahan kasus dari Polsek Kesamben, tersangka M. Suhandak dan M. Ubaidilah dan sekarang sudah ditangani Jaksa,” terangnya, Kamis (28/12).

Ditempat berbeda, Jaksa Penuntut, Masusanto SH membenarkan kasus Debt Collector yang merampas motor nasabah di jalan sudah ditanganinya.

“Iya Kasus Debt Collector sudah kita tangani dan dua tersangkanya sudah kita tahan dan sekarang dititipkan di Lapas Jombang, untuk selanjutnya kita nunggu untuk dipersidangkan kemungkinan bulan Januari nanti,” tegas JPU Masusanto, SH.
(pra/red)

You Might Also Like

Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Bapenda Jombang Sosialisasi PKB dan BBNKB di Peterongan, Tekankan Pajak Kembali ke Rakyat
Korban Pemukulan di Pinggir Jalan Lapor Polisi
*Polres Jombang Gelar Safari Ramadhan dan Pasang CCTV untuk Masjid*
Ternyata Korban Oknum PT Firstindo Finance Tidak Cuman Satu Orang
TAGGED:Dua Debt CollectorJombang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?