PRN Jombang | Jombang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna ke-4 dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Bupati Jombang atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pada kamis (13/11/25).
Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, semua fraksi di DPRD Jombang menerima dan menyetujui Raperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Jombang Warsubi menyampaikan Dengan disahkannya RAPBD 2026, langkah selanjutnya adalah penyampaian dokumen ini ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Total anggaran yang diusulkan dalam RAPBD 2026 mencapai Rp. 2.760.095.992.378,24. “Anggaran ini akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas yang tertuang dalam visi dan misi Bupati Jombang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025-2029 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), ” tuturnya.
RAPBD 2026 disusun berdasarkan delapan program prioritas yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan, terang bupati.
Delapan program prioritas tersebut meliputi:
1. Membangun desa dan kota untuk semua
2. Mewujudkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing
3. Mengentaskan pengangguran
4. Membangun infrastruktur berkelanjutan dan memperkuat ekonomi
5. Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan
6. Memperkuat ketahanan pangan
7. Memperkuat harmoni sosial
8. Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih
Hadi atmaji selaku Ketua DPRD Jombang mengatakan dengan pengesahan RAPBD 2026 ini, diharapkan program-program prioritas tersebut dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Jombang.
“DPRD Jombang berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan APBD 2026 guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat Jombang, ” pungkasnya. (ber)

