By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Keluar Dari Penjara Gunakan Oknum PN “Menyita” Bechoe Dari Pemilik Yang Syah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Keluar Dari Penjara Gunakan Oknum PN “Menyita” Bechoe Dari Pemilik Yang Syah
KABAR JATIM

Keluar Dari Penjara Gunakan Oknum PN “Menyita” Bechoe Dari Pemilik Yang Syah

putri pena
Last updated: 9 Januari 2018 9:10 am
putri pena
Published: 8 Januari 2018
Share
SHARE

Mojokerto, PRN.id – Sungguh menjadikan hal yang diduga diluar kuwajaran, bagaimana tidak saat pengusaha galian C diproses hukum di PN Mojokerto barang bukti tidak diamankan di Kejaksaan namun masa pidana sudah habis barang bukti berupa bechoe baru di telusuri untuk disita.

Adalah Slamet Rubianto bin Muslimin pria yang memiliki kediaman di Surabaya dan Mojokerto yang pada 1/6/16 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 674/K/Pid.Sus.LH/2016 dirinya terkena hukuman penjara selama 2.6 tahun dan denda sebesar 50 juta karena sebagai penanggung jawab pada galian C yang diduga tanpa memiliki ijin galian.

Dalam putusan MA.RI terdapat point bahwa “1 unit alat berat excavator atau bechoe merk komatsu type PC300, dikembalikan kepada terdakwa” dan saat ini Slamet Rubianto sudah keluar penjara.

Pada saat terjadi proses persidangan alat berat berupa bechoe yang disewa oleh tim Slamet Rubianto berada ditangan pemiliknya yang asli Haji Qodir desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Mojokerto dan tidak pernah pindah tangan atau di sita kejaksaan sebagai barang bukti yang dihadirkan dalam pengadilan saat bersidang.

Namun betapa kagetnya istri Haji Qodir senin 8/1/18, pasalnya di pagi buta dan tanpa adanya kordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, dihalaman rumahnya sudah siap 3 mobil alat berat tanpa pengawalan dari pihak kepolisian dan oknum PN Mojokerto berinisial AF dan oknum dari Kejari Mojokerto hendak mengambil alat berat bechoe milik H. Qodir atas suruhan/kuasa dari Slamet Rubianto.

Kontan saja istri H. Qodir keberatan dan tidak mengijinkan siapapun untuk mengambil bechoe milik suaminya karena dirinya merasa memiliki dokumen kepemilikan alat berat bechoe tersebut dan status saat digunakan oleh Slamet Rubianto sesuai dengan kontrak sewa.

“saya tidak terima kalau bechoe ini diambil, ini milik saya, saya ada bukti kepemilikan, justru dengan perkara ini kami sangat dirugikan oleh Rubianto sebab bechoe saya tidak kerja” tegas istri H. Qodir yang tidak bersedia disebut namanya.

Sementara menurut M. Qoderi selaku Pembina  LIRA Mojokerto sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh AF oknum PN Mojokerto, karena semestinya sebelum melakukan hal yang dirasa memalukan ini seharusnya kordinasi terlebih dahulu dengan pemilik bechoe terkait status bechoe yang hendak di sita, apalagi mendatangkan 1 tlailer dan 2 mobil katrol yang tidak memakai pengawalan dari Polisi ini sudah menyalahi aturan dalam pasal 160 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, “semestinya AF paham hal itu karena dirinya juga bekerja di Lembaga Hukum di Pengadilan, bagai mana bisa bechoe sudah berada ditangan pemiliknya yang syah kok malah hendak diambil dan diberikan kepada orang yang bukan pemiliknya, apa tidak menjadikan masalah baru dikemudian hari ?” ulas Qoderi. (tim)

You Might Also Like

Pembangunan Stadion GDJ Kediri Tahap Dua Dimulai
Apel Pam Pilkades : Kapolresta Banyuwangi Ikhlas dan Jaga Netralitas
Forum Konsultasi Publik RSUD Ploso Bersama Institusi Pelayanan Publik
MASYARAKAT PASAR ANOM BERSHOLAWAT BERSAMA BUPATI SUMENEP
BPS: Maret 2023 Gini Ratio Jatim tercatat sebesar 0,387
TAGGED:Menyita BechoeMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?