Jawa Timur, PRN.id – Dalam pelaksanaan Pilgub, Pilbub/Pilwali serentak di 171 daerah se-Indonesia tahun 2018 diprediksi masih saja marak dengan politik uang atau money politic. Politik uang adalah memberikan kepada pemilih sejumlah uang untuk mempengaruhi pemilih agar pemilih rela dan mau mencoblos/memilih calon atau paslon tertentu.
Prediksi ini sangat beralasan, paling tidak karena 2 hal. Pertama karena kondisi ekonomi dan pendidikan masih relative rendah sehingga rentan terhadap serangan viru politik uang. Kedua karena banyak calon dan paslon yang menggunakan jurus mabuk atau jurus pokoke. Artinya pokoke sing penting menang, apapun dilakukan, menghalalkan segala cara dan menggunakan jurus mabuk.
Money Politic sangat merugikan. Faktanya merusak obyektifitas yang merupakan unsur pokok demokrasi dalam pelaksanaan pilkada serentak. Memilih bukan karena kwalitas terbaik sebagai paslon pilkada sehingga dijatuhkan pilihannya. Akan tetapi memilih karena ada uangnya, memilih karena terima uang suap. Hasilnya pasti mengecewakan, merugikan masyarakat luas, dan buahnya pada menyesal dikemudian hari kemudian, pada bersungut-sungut menggerutu “Mengapa Saya milih dia dulu itu ?”.
Pilkada dengan biaya besar, pemerintah menggelontor sejumlah dana untuk sukses pelaksanaannya, dengan maksud dan tujuan agar Pilkada berjalan demokratis, obyektif, berkwalitas dan terpilih Kepala Daerah baru yang benar-benar qualifiet. Agar beaya besar yang dikeluarkan Pemerintah begitu besar tidak sia-sia belaka.
Alhamdulillah Undang-undang Pilkada yang baru, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Telah mengatur Sangsi Pidana dan Sangsi Administratif bagi pelaku, berupa pembatalan pencalonan paslon.
UU RI Nomor 10 Tahun 2016, telah mengatur ketentuan terkait politik uang sebagai berikut :
Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Pasal 73
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Dengan adanya ketentuan pasal-pasal diatas, diharapkan semua pihak terkait dengan pilkada dapat terhindar dari bujuk rayu suap yang sangat merugikan dan merusak demokrasi kita khususnya pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
Dalam satu kesempatan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengingatkan pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak untuk menghindari politik uang. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.
“Dalam undang-undang yang sekarang, money politic bisa dipidana. Di UU Pemilu, itu bisa dipidana,” ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta.
Pada Pilkada serentak 2015, undang-undang ini belum berlaku. Baru pada Pilkada tahun depan, aturan yang tercantum dalam Pasal 73 ayat (3) itu bisa diterapkan.
“Tindak pidana materil baru dianggap selesai apabila akibat yang dikehendaki benar-benar terjadi. Maksudnya, mempengaruhi seseorang untuk tidak memilih atau memilih seseorang,” kata Ari.
Jika dapat dibuktikan bahwa orang tersebut memilih atau tidak memilih karena ada uang yang dijanjikan, maka tindak pidana itu terpenuhi. Namun, jika tak ada bukti yang bisa menunjukkan adanya politik uang beserta dampaknya secara nyata, proses pidana bisa gugur.
Sanksi, kata Ari, diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.mAri pun mengingatkan para penyidik untuk melakukan penyidikan terkait politik uang dengan profesional.m”Karena tidak menutup kemungkinan akan dijadikan kendaraan untuk mengalahkan lawan politiknya untuk membuat seolah-olah terjadi money politic,” kata Ari. (Mahroji).

