Madura, penarakyatnews.id – Satreskoba Polres Sumenep.Madura Jawa Timur.berhasil menangkap 2 warga Sampang yang di kira pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu seberat 3,42 gr .
Senin (15/01, 2018) sekitar 18.00 Wib tersangka pelaku pengidar sabu sabu lintas madura asal warga Sokobanah – Sampang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep,AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasubag Humas AKP Mukit mengatakan bahwa senin 15/01,2018 sekitar pukul 18.00 wib, anggotanya berhasil menangkap dua orang pembawa sabu sabu 3,42 gr asal Sokobanah Sampang:-JURIYANTO ( 41)-MUHARI (39), ke duanya berasal dari Dsn Lonangkek Ds. Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Kab.Sampang.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jl. Yos Sudarso Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep,” Terangnya.Selasa 16/01/2018.
Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut pihaknya menjelaskan anggota kami menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu akan tetapi gagal dan barang berupa sabu di bawa kembali oleh kedua tersangka dengan menaiki mobil dari arah pelabuhan X-anget menuju Sumenep.
Selanjutnya dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penghadangan tepatnya di simpang tiga Jl. Yos Sudarso Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dengan penggeledahan dan ditemukan didalam mobil:
a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,42 gram.
b). 1 (satu) buah jaket merk Tomoe Sakura warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu.
c). 1 (satu) unit Mobil merk Toyota New Avanza warna Putih No.Pol: M-1677-NB berikut STNKnya.
d). 2 (dua) buah Clurit masing-masing milik tersangka JURIYANTO dan MUHARI.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut dan langsung melakukan koordinasi dengan JPU 3 dan tersangka melanggat Pengetrapan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (ERF)

