Jombang, penarakyatnews.id – Tepok (29) buruh pabrik tahu Ditangkap polisi karena sedang melakukan tansaksi jual beli Narkoba jenis sabu, diwilayah hukum polsek Jogoroto polres Jombang. Rabu(24/1/2018)
Akp Sumiyanto kapolsek Jogoroto membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Bapang Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu. Sekitar pukul 24.00 Wib, Unit Reskrim, dipimpin langsung oleh Kapolsek Jogoroto Telah melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku diduga telah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai/menyediakan Narkotika Golongan I dan atau Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) bungkus bekas rokok merk Dunhill putih berisi 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu (pahe). berat kotor sekitar 0,34 gram. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu (pahe).dgn berat kotor sekitar 0,40 gram. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu(pahe).dgn berat kotor sekitar 0,54 gram. 1 (satu) buah bekas sedotan. 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam serta uang tunai sebanyak 949.000 Rupiah
Pelaku diduga melanggar Tindak Pidana Narkoba Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI no. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Bapang Desa Sumbermulyo Rt/Rw. 003/001 Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang diamankan di rutan polsek Jogoroto. Guna proses penyelidikan lebih lanjut dan peoses mendapatkan pelaku lainnya.pungkas Miyanto (wisa)

