Jombang, PRN.id – Polisi Tangkap EF(28) karena di duga telah mengedarkan Pil Dobel L tanpa Ijin, di Di Dusun /Desa Pojok Kulon Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang
Minggu (14/1) AKP M. Amin S.sos. Kapolsek Kesamben membeberkan, saat patroli telah mengamankan seorang bernama YD, karena kedapatan membawa Pil dobel L sebanyak 40 butir. ujarnya
Setelah diintrogasi pil dobel L tersebut didapatnya dengan cara membeli dari EF (28) seharga Rp. 50.000,-. Berdasarkan keterangan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan sekitar jam 21.00 Wib. berhasil menangkap terlapor berikut barang bukti yang ada padanya sebanyak 80 butir pil dobel L. dan.1 buah hp merk Smartfren warna hitam.
Tidak puas dengan tangkapannya, Sambil mengantongi identitas sekitar jam 21.30 wib, polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil menagkap SM (27) di Dusun Kedunggaleh Desa Rejoso pinggir Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Amin, ditemukan barang bukti sebanyak 20 butir pil dobel L. dan 1 buah Handphone merk Evercross warna putih
Pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku pelaku diamankan dimapolsek Kesamben.Guna proses penyelidikan lebih lanjut. jelas Kapolsek. (wisa)

