Mojokerto, penarakyatnews – Setelah sejumlah enam warga Lakardowo, melakukan protes terhadap Kepala Desa (Kades) Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Tomo (45), terkait sulitnya mintak tanda tangan tentang rekomendasi penjualan tanah sawah kepihak PT Pria Pria, kini ganti sejumlah 50 warga, Senin (19/2) menamakan diri paguyuban Pendowo menolak pihak pabrik untuk membelinya, kawatir pihak pabrik pengelola limbah ini malah melakukan perluasan.
Aksi damai kali ini dilakukan di kantor Desa lakardowo, diikuti sejumlah 50 orang yang dikordinir langsung oleh Heru Siswoyo, dengan menamakan diri masyarakat Pendowo Lakardowo.
Kordinator Aksi Heru Siswoyo mengatakan dalam aksi damai kali ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan antara lain, Warga meminta kepala desa agar menolak ijin perluasan lahan PT. Pria. Yang ke 2. Warga minta ganti rugi atas hasil panen yang gagal akibat dampak limbah yangg ditimbun oleh PT Pria, selanjutnya warga juga menuntut air bersih, tuntutan 50 warga dalam aksinya memohon kebijakan Kades dalam persoalan yang dialami warga lakardowo.
Aksi, dilanjutkan perwakilan warga yg kontra malah menuntut kepala desa agar memberikan persetujuan jual beli tanah mereka ke. PT Pria agar tidak dipersulit.dan mereka mengkuasakan permasalahan tersebut ke LSM lira. (wo/mam)

