Nganjuk, penarakyatnews – Program… atau yang lebih sering disebut dengan prona. Bukanya meringankan tapi malah membebankan masyarakat, diduga hal itu dimanfaatkan oleh oknum terkait.
Seperti halnya yang terjadi di Dukuh Ganggang Malang, Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, tiap petak pengukuran tanah di tarif Rp 50.000,-. ” Iya mas betul, saya ikut program prona tersebut. Ketika pengukuran tanah saya dikenai biaya Rp. 50.000,- itupun belum bayar yang lainnya.” Kata Warga yang ikut program PTSL
Lanjut, ” saya sebagai masyarakat ya makmum aja mas, karena yang narik biaya juga oknum Pemdes.” Tegasnya warga sambil menunjukkan tanah miliknya
Ditempat terpisah Jogoboyo Suratno selaku orang yang mengumpulkan biaya pungutan pengukuran tanah, mengatakan bahwa itu toleransi masyarakat sendiri. “Bukan kami yang minta, tapi masyarakat sendiri yang mengasih dan uang itu masih dibawa oleh Rt masing-masing.” Ujarnya
Sedangkan menurut Kepala Desa Sumengko Imam Bukori, mengatakan terkait adanya pungutan tersebut. “Itu pengganti uang lelah mas, untuk konsumsi dan rokok.” Tegas Imam. (tobing).


Katanya PRONA gratis tapi nyatanya masyarakat d Bebani biaya 1 JT belum termasuk biaya pengukuran lahan itu ada biaya lagi dan uang saku untuk pemdes yg data, apa guna slogan bila PRONA tidak ada biaya (gratis) karena pemerintah daerah tidak punya standarisasi biaya admin. Untuk pengurusan PRONA akhirnya d jadikan pungli bagi pemdes yg ada d Nganjuk ini.