PRN BANYUWANGI – Tanah pekarangan yang di tempati rumah seluas 2870Mc ,dan lahan sawah seluas 4890Mc yang di ketahui milik perhutani KRPH Karetan BKPH Sumberjambe KPH Banyuwangi selatan.Kini jadi sorotan publik karena di kuasai warga , dan tanpa sepengetahuan pihak perhutani, tanah tersebut muncul sertifikat.
Seperti yang di ketahui bersama, jika tanah yang Berada di RT 03 RW 01 Dusun Temurejo Desa Temurejo kecamatan Bangorejo ,Banyuwangi jawa timur ,pada saat ini telah di miliki atau sudah di kuasai oleh Jzakimin .
Sementara itu Widodo Asper Karetan Bagian Banyuwangi selatan ,saat di konfirmasi oleh awak media melalui sambungan telefonnya ,Senin 26/02/18 mengatakan.Menurutnya tanah yang berlokasi di RW 03 RW 01 tersebut adalah benar-benar milik perhutani ,pasalnya hingga sampai saat ini tanah tersebut belum pernah ada penyerahan atau pelepasan kepada masyarakat dan juga belum pernah terjadi tukar guling,”katannya.
Sarat untuk menerbitkan sertifikat tersebut ,harus ada penyerahan ataupun pelepasan maupun tukarguling dari pihak perhutani ,”tambah Widodo.
Ketika di konfirmasi di rumahnya ,Mbah Jimah (80th) menuturkan ,kalu pekarangan yang di tempati tersebut di dapat dari hasil pembeliannya dari Raharjo tempo dulu,”inilomas segelnya,kalau tanah tersebut di dapat dari hasil membeli “terang mbah Jimah istri dari almarhum Jzakimin sambil menunjukan barang bukti berupa surat segel tempo dulu,”jelas mbh Jimah.
Tidak cukup dengan surat segel ,mbah Jimah yang juga di temani kedua anaknya juga menunjukan dua (2) sertifikat,yakni sertifikat tanah kering dengan ukuran 2870 Mc,dan sertifikat
lahan persawahan dengan ukuran 4890 Mc ,semua atas nama Jzakimin suami dari mbah Jimah.
Kedua sertifikat tersebut , sama-sama atas nama kepemilikan bernama Jzakimin ,kedua sertifikat tersebut sama-sama di terbitkan pada tahun 2003. (Joko)

