By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Aktifis Yunus Di Vonis 4 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Aktifis Yunus Di Vonis 4 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim
POLITIK

Aktifis Yunus Di Vonis 4 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim

putri pena
Last updated: 28 Februari 2018 9:15 am
putri pena
Published: 28 Februari 2018
Share
SHARE

PRN BANYUWANGI – Nasib Muhammad Yunus Wahyudi telah ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawatimur, Rabu (28/2/2018). Aktivis LSM asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo ini divonis 4 bulan penjara.

“Dengan mempertimbangkan saksi memberatkan dan saksi yang meringankan, memutuskan untuk menjatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan,” kata Hakim Ketua, Saptono SH, di Ruang Garuda PN Banyuwangi.

Atas vonis itu, penanggung jawab tim penasihat hukum terdakwa, Slamet Suharto, akan berkoordinasi dengan Yunus apakah mengambil langkah banding atau menerima. Secara pribadi, dirinya menyatakan bahwa putusan majelis sangat ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

“Kita masih pikir-pikir karena banding atau tidak itu hak terdakwa,” ujar Slamet saat ditanya awak media pasca sidang putusan.

Ditambahkan Slamet, kliennya telah menjalani masa hukuman 3 bulan 1 minggu. Itu artinya sisa masa hukuman yang harus dijalani Yunus Wahyudi tinggal tiga minggu lagi ,ditilik dari vonis 4 bulan yang dibacakan hakim.

“Kita akan menerima atau mengajukan banding atas putusan itu akan dirundingkan dulu,” paparnya.

Sementara, terdakwa Muhammad Yunus Wahyudi saat mendengar vonis yang dibacakan hakim terlihat senyum. Beberapa kali dia melirik kuasa hukumnya yang duduk berderet di sebelah kanan kursi terdakwa. Dari ekspresi wajahnya lelaki ini terlihat kecewa dan menghendaki banding. Namun pengacara dan beberapa koleganya sesama LSM berusaha memberi kode agar tidak banding.

Pasca sidang vonis ditutup, di luar ruang sidang Yunus mengungkapkan kekecewaannya. Sambil digiring menuju mobil tahanan oleh anggota Sabhara Polres Banyuwangi, dia berkoar-koar tidak puas dan hendak melakukan upaya banding.

“Saya akan mengajukan banding, saya tidak bersalah. Itu hak saya,” teriak Yunus.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang diwakili Muhammad Arifin SH dan Ahmad SH menuntut selama 8 bulan kurungan. Yunus didakwa melanggar pasal 45a ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap pengurus PCNU Banyuwangi. Tapi putusan hakim jauh lebih ringan.

Saat itu, Yunus menyebut beberapa pengurus NU sebagai “Kiai Ramp##” karena telah menerima sejumlah aliran dana dari PT BSI selaku pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Ketua PCNU Kiai Maskur Ali pun didatangkan majelis hakim untuk bersaksi. Perkara ini ramai di medsos setelah statmen Yunus dimuat beberapa media online. (Joko)

You Might Also Like

LANAL BANYUWANGI TERIMA PENGHARGAAN LOMBA FOTOGRAFI TINGKAT SATKOWIL TNI AL.
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Perubahan RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024
CALON BUPATI PESAWARAN DENDI RAMADHONA MENGINGINKAN KEBUN PANGAN DI GALAKKAN KENBALI.
Wujudkan Kondusifitas Pilkades, Kapolresta Sidoarjo Cangkrukan Kamtibmas di Jabon
Lapas Kelas II A Banyuwangi Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu
TAGGED:Aktifis DivonisBanyuwangi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?