By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PANWASLUKAB Temukan Pelanggaran Di Pilkada 2018, KPUD Pasang APK
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PANWASLUKAB Temukan Pelanggaran Di Pilkada 2018, KPUD Pasang APK
POLITIK

PANWASLUKAB Temukan Pelanggaran Di Pilkada 2018, KPUD Pasang APK

putri pena
Last updated: 14 Maret 2018 12:10 pm
putri pena
Published: 14 Maret 2018
Share
SHARE

PRN NGANJUK – Rangkaian pelaksanaan Pilkada Nganjuk sudah masuk dalam tahap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran Bahan Kampanye (BK)disejumlah tempat. Pemasangan akan dilakukan oleh jajaran KPU di Desa, Kecamatan dan beberapa titik jalan protokol.

“Hari ini akan diberikan tiga buah APK kepada masing-masing tim kampanye Pasangan Calon untuk dibawa ke kantor mereka masing-masing,” ungkap Agus Rahman Hakim ketua KPUD Nganjuk, Rabu (14/3/2018) kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, APK bergambar tiga buah pasangan calon bisa diproduksi ulang oleh tim sukses (Timses) pasangan calon. Dengan ketentuan produksi APK diperbolehkan sebanyak 100 % dari APK yang telah disediakan oleh KPUD. Untuk BK akan diserahkan secara luas kepada warga Nganjuk, sedangkan APK diserahkan kepada Timses dalam kondisi sudah terpasang.

“Untuk Baliho Timses akan diberi lima buah, sedangkan sepanduk akan dipasang tiap desa dua buah,” pungkas Agus singkat.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk Abdul Syukur menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon. Dugaan pelanggaran karena menyalahi prosuder kampanye, dan pihak Panwaslu sendiri sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. (tobing).

You Might Also Like

Final Debat Publik Visi Misi Paslon Kota Madiun
Beredar Isu Pemotongan BLT DD Dan Pertanian Gemenggeng Ternyata Semua Inisiatif Warga
Perhitungan Suara semantara Quick Count Paslon Pilkada Kabupaten Pesawaran.
Main Sepak Bola Kotor, Wasit Ditanduk Hingga Pingsan
Terlindungi: DPRD Mojokerto Akan Menindak Lanjuti Kasus Penjualan Buku Bodong
TAGGED:Gema PilkadaNganjuk
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?