By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Peraturan KPU atau PKPU Nomor 18 tahun 2019 Tidak Berlaku dalam Pilkada
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Peraturan KPU atau PKPU Nomor 18 tahun 2019 Tidak Berlaku dalam Pilkada
POLITIK

Peraturan KPU atau PKPU Nomor 18 tahun 2019 Tidak Berlaku dalam Pilkada

Redaksi
Last updated: 9 Desember 2019 3:36 am
Redaksi
Published: 9 Desember 2019
Share
SHARE

Komisi pemilihan umum KPU memberikan keputusan yang mempersilahkan bekas narapidana kasus korupsi untuk ikut Pilkada.

Entah rencana apa dibalik keputusan itu, mengacu peraturan KPU atau PKPU nomor 18 tahun 2019 yang diterbitkan kemarin Jumat 6 Desember 2019 sesuai peraturan , bahwa KPU hanya melarang mantan Narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tampil sebagai kontestan.

Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi bukan mantan terpidana narkoba dan bukan mantan terpidana kasus seksual terhadap anak.

KPU sendiri awalnya ngotot ingin memasukkan eks narapidana koruptor untuk maju.
Secara moral koruptor telah melanggar norma-norma yang ada di masyarakat Indonesia dan seharusnya KPU dengan tegas melarang mantan terpidana korupsi untuk maju dalam pilkada.

Tidak menutup kemungkinan akan mengulangi lagi, apalagi para mantan koruptor menduduki posisi strategis tentunya rawan penyelewengan anggaran ujar Reni anggota DPRD kabupaten.

Tentunya ini persoalan baru kepada pengurus partai agar tidak merekomendasi kepada eks narapidana korupsi untuk maju dalam perhelatan Akbar pada tanggal 23 September, yaitu pilkada serentak.

Bukankah itu hak warga negara untuk maju dalam pilkada serentak? Anggota dewan ini membenarkan lebih bijaksana jika posisi tersebut di amanahkan kepada orang orang yang mempunyai kredibilitas yang baik di masyarakat sehingga muncul kesan positif kepada KPU selaku penyelenggara pemilu, bahwa dalam proses pilkada orang yang berkompetisi mempunyai nama baik tidak pernah kesandung hukum . ungkapnya. (Aris)

You Might Also Like

Pembangunan Stadion GDJ Kediri Tahap Dua Dimulai
Alumni Besar SMPN Papar Kediri Gelar Pembubaran Panitia Jalan Sehat Diesnatalis
Sambut Pilkada 2024, Mas Dhito: Pilih Pemimpin Jangan Coba-Coba, Lihat Track Recordnya 
Polsek Kalidawir Tangkap 4 Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur
Hadiri Undangan Presiden, Bupati Kediri Tanpa Sengaja Bertemu Warganya di IKN
TAGGED:KediriLanggar Aturan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?