PRN JOMBANG – Tingkat pelanggaran hukum yang dapat diartikan penyakit masyarakat dan sangat merugikan diwilayah hukum Polsek Perak pada Khususnya dan Wilayah Jombang pada umumnya semakin mewabah, namun dengan tecnologi dan informasi Polisi selalu dapat mengantisipasi dan melakukan pencegaan dengan cepat dan profesional.
Berdasarkan laporan warga polisi Reskrim Polsek Perak berhasil menggulung 4 pelaku Judi dadu online pada jumat 13 April 2018 sekira jam 14.30 Wib di belakang warung Dsn. Ngrandu Ds. Cangkringrandu Kec. Perak Kab. Jombang.
Dari tangan pelaku AANG FAHROZI alias CILUNG, 28 Thn, Pengamen, Dsn. / Ds. Kepuhkembeng Kec. Pengeringan Kab. Jombang. (BANDAR), HENDRIK PURNOMO alias BOYO, 31 Thn, Pengamen, Jln. Kemuning Gg. III Ds. Candimulyo Kec. / Kab. Jombang. (PENOMBOK), DENI KURNIAWAN alias DENI, 30 Thn, Pedagang Asongan, Dsn. Pagotan Ds. Keplaksari Kec. Peterongan Kab. Jombang. (PENOMBOK), MOKH. RIDWAN, 27 Thn, Pedagang Asongan, Dsn. / Ds. Banjardowo Kec. / Kab. Jombang. (PENOMBOK), Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk Oppo neo 7 warna Hitam & Uang Rp. 278.000,-.
Tingkat pelanggaran perjudian yang semakin canggih ini sangat meresahkan pasalnya melakukan perjudian jenis dadu On Line mnggunakan HP dengan taruhan uang yg mendasarkan keuntungan yg tidak ada ijin / tidak berhak ini dapat berdampak kepada tingkat kriminalitas lainnya.
Sampai berita ini diturunkan Reskrim Polsek perak melakukan pengamanan para Saksi, Barbuk & Pelaku / TSK, Membuat Admindik, Memeriksa para saksi & para Pelaku / Tersangka. (sh07)

