By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: MUSDES Restrukturisasi Anggota Pengurus Bumdes Desa Kare Madiun
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » MUSDES Restrukturisasi Anggota Pengurus Bumdes Desa Kare Madiun
KABAR JATIM

MUSDES Restrukturisasi Anggota Pengurus Bumdes Desa Kare Madiun

putri pena
Last updated: 4 Mei 2018 4:31 am
putri pena
Published: 4 Mei 2018
Share
SHARE

PRN MADIUN – Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Respon masyarakat desa Kare Kabupaten Madiun terhadap Bumdes sebagai pekerja profesional sangat luar biasa, terdapat 32 peserta yang mengikuti restrurisasi keanggotaan untuk memilih anggota pengurus yang baru di desa kare.

Acara diselenggarakan di Balai Desa Kare yang diikuti oleh Kepala BPD, perangkat desa, dan masyarakat desa Kare sangat semarak dan penuh makna Rabu 2/5/18 dan terbentuklah pengurus BUM Desa Kare yang terdiri dari Penasehat, direktur, sekertaris, bendahara dan 10 kepala unit.

Dasar dari dibentuknya BUMdes adalah PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:

  1. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
  2. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Bahwa dasar hukum atau pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di bawah ini :

Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH; Pasal 213 menyebutkan bahwa :

(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.

Tentang BUMDes ini di atur pula dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.

Pasal 87 :

  • Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
  • BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  • BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88 :

(1)  Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.

(2)  Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Dalam akhir sambutannya kepala desa Kare sangat berharap agar program ini daat dijalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab. (toni/wawan)

You Might Also Like

Koramil Kutorejo Kawal Layanan Vaksinasi Hingga Penyaluran Bansos Di Empat Desa
MTP IPHI Bagikan Santunan untuk 250 Janda Kota Batu
Harta Karun Madiun Berupa Energi dan Panas Bumi Diincar Bakrie
Dispendukcapil Jombang Hadir di Desa Kromong Pelayanan Administrasi Kependudukan Langsung
Gegara Ini Oknum Kepala Sekolah Di Banyuwangi Minta Maaf
TAGGED:MadiunPemilihan Anggota
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?