PRN MADIUN – Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Respon masyarakat desa Kare Kabupaten Madiun terhadap Bumdes sebagai pekerja profesional sangat luar biasa, terdapat 32 peserta yang mengikuti restrurisasi keanggotaan untuk memilih anggota pengurus yang baru di desa kare.
Acara diselenggarakan di Balai Desa Kare yang diikuti oleh Kepala BPD, perangkat desa, dan masyarakat desa Kare sangat semarak dan penuh makna Rabu 2/5/18 dan terbentuklah pengurus BUM Desa Kare yang terdiri dari Penasehat, direktur, sekertaris, bendahara dan 10 kepala unit.
Dasar dari dibentuknya BUMdes adalah PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
- Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
- Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Bahwa dasar hukum atau pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di bawah ini :
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH; Pasal 213 menyebutkan bahwa :
(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Tentang BUMDes ini di atur pula dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
Pasal 87 :
- Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
- BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
- BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88 :
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Dalam akhir sambutannya kepala desa Kare sangat berharap agar program ini daat dijalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab. (toni/wawan)

