By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tidak Bisa Penuhi Janji, Oknum Satpol PP Jombang Diminta Kembalikan Uang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tidak Bisa Penuhi Janji, Oknum Satpol PP Jombang Diminta Kembalikan Uang
KABAR JATIM

Tidak Bisa Penuhi Janji, Oknum Satpol PP Jombang Diminta Kembalikan Uang

Redaksi
Last updated: 17 September 2021 7:49 pm
Redaksi
Published: 17 September 2021
Share
SHARE

PRN JOMBANG| RL (inisal, red), Oknum Satpol PP Kabuapten Jombang terseret konflik berkepanjangan sejak tahun 2017. Bermula dari menjanjikan dapat membantu RN (Samaran, Red) terkait bekerja di lingkup Satpol PP. Janji tidak dapat terpenuhi RN meminta uang 72 juta dikembalikan.

Sempat diperiksa Polres Jombang namun permasalahan ini mengambang tanpa kepastian hukum. Jumat (10/9/2021).

Mencuatnya kembali permasalahan ini berawal dari keluhan RN kepada awak media. Diwakili oleh YN (inisial, red), sahabat RN, menunjukkan bukti dua lembar surat penyataan dan mulai menceritakan mula kejadian.

Kepada awak media, disampaikan bahwa awalnya RN  memiliki hubungan asmara terhadap RL yang notabennya adalah PNS yang sudah memiliki istri dan anak yang sah.

Kemudian RL menjanjikan RN dapat mempertemukan dengan orang yang dapat membantu. Tidak hanya itu, RL juga memberikan garansi uang kembali jika nantinya tidak berhasil.

“Waktu itu di rumah pak Hambali,” kata YN yang mengaku turut menyaksikan penyerahan uang tersebut.

Masih dalam keterangan YN, selain sahabatnya RN, pada waktu itu ada enam orang lain yang diinformasikan turut dibantu untuk masuk ke lingkungan kerja satpol PP. Dari semua peserta, tidak satupun yang berhasil masuk.

Terkait hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung informasi ini ke RL. Ditemui di tempat kerjanya, RL mengakui bahwa dirinya pernah membuat surat penyataan namun nominal besarannya hanya dua juta rupiah.

Terkait janji yang diberikan kepada RN, Pegawai Negeri Sipil ini mengakui hanya sebatas membantu mempertemukan dengan orang yang dapat menolong saja.

“Masalah ini sebenarnya sudah pernah diperiksa oleh Polres mas,” kata Polisi Pamong Praja ini.

Terkait informasi ini, awak media mencoba mencari informasi lebih lanjut ke penyidik yang memeriksa perkara ini. Dihubungi lewat pesan WhatsApp, Bripka Arga membenarkan bahwa proses pemeriksaan perkara pada saar itu masih dalam tahap Penyelidikan.

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait kepastian hukum atas perkara ini, Bintara Polisi ini tidak dapat memberikan informasi terkait rekomendasi gelar perkara. Entah rekomendasi penghentian atau menaikkan status perkara, tidak diketahui sampai saat ini.

“Monggo kita bicarakan di kantor saja pak,” balas penyidik pembantu yang memeriksa perkara ini.

Merasa belum lengkap, Awak media mencoba mengonfirmasi kuasa hukum yang mendampingi saat proses pemeriksaan di Polres. Informasi yang didapat merujuk kepada nama Saifudin.

Dihubungi lewat pesan WhatsApp, Saifudin tidak bersedia meladeni konfirmasi awak media. Pria yang mengaku memiliki Perusahaan Pers ini mecoba tawar menawar untuk melanggar hukum terkait hak tolak yang terdapat dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Bukannya memberi konfirmasi, Saifudin berkali-kali meminta wartawan memberitahukan siapa narasumber. Pada akhirnya tanpa konfirmasi, Saifudin mengakhiri dengan kalimat yang cukup aneh untuk seorang pengiat media dan hukum.

“Maaf q gk ada urusan dg anda, bila sdh tahu Monggo main ke tmpt sy,” kata Saifudin dipenghujung konfirmasi.

(Red)

You Might Also Like

Ikuti Upacara Ziarah Dalam Rangka HUT TNI Ke-76, Wakapolda Jatim Sempatkan Tinjau Vaksinasi di Kota Blitar
Launching Musrengbang RKPD Kecamatan dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Magetan tahun 2021
Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Madiun Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang P-APBD Tahun 2021
Pemerintah Kabupaten Malang Hotmix Jalan Raya Senggreng Kecamatan Sumberpucung
Dispendukcapil Jombang Sosialisasikan Sistem Inovasi Adminduk Dalam Genggaman
TAGGED:JombangSatpol PP
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?