PRN SUMENEP – Senin (07/04/2018), Di depan kantor DPRD Sumenep, Ratusan para nelayan asal Kec Talango, Kab Sumenep, turun ke jalan untuk berorasi menolak nelayan dari luar kec. Talango yang sedang menangkap ikan di perairan Pulau Talango dengan menggunakan alat tangkap tarik cantrang/Sarka.(jaring yang menggunakan cakar besi di bawah).
” Cantrang /Sarka ( jaring yang menggunakan cakar besi) , alat tersebut bisa merusak ekosistem laut dan juga mempengaruhi pendapatan tangkap ikan pada nelayan setempat dengan menggunakan alat tangkap tradisional seperti jaring biasa.” Tutur dari salah satu aktivis.
Sunahmanto sebagai korlap dari Unras tersebut berkata, “Kami menginginkan ketegasan dari pihak yang berwenang untuk memberikan tindakan bagi nelayan yang masih menggunakan alat Cantrang /Sarka untuk menangkap ikan disepanjang perairan Talango, karena alat tersebut bisa merusak ekosistem yang ada di laut setempat “.
Dalam bentuk kekesalannya aksi Unras tersebut, para aktivis nelayan mencontohkan alat cantrang/sarkak (jaring yang menggunakan cakar besi) di depan kantor DPRD Sumenep .
“Kami juga sudah pernah beberapa kali menangkap nelayan yang menggunakan alat cantrang/sarkak tersebut. Namun sampai saat ini masih saja ada nelayan yang mempergunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang itu, dengan begitu kami berharap ketegasan dari pihak terkait ini untuk menindak bagi nelayan yang masih menggunakan tangkap ikan Cantrang /sarka tersebut “.
Ketua DPRD Sumenep H. Herman Dali Kusuma angkat bicara, “kedatangan nelayan pada kali ini sebenarnya para nelayan ini sudah sangat jelas mereka mengharapkan penegakan hukum terhadap nelayan yang sudah di ketahui dinilai melanggar aturan” .
Dari perwakilan Nelayan dan juga aparat di persilahkan masuk ruangan untuk diskusi diruang Komisi II DPRD, sehingga persoalan tersebut menemukan titik solusi yang kedepannya tidak akan merugikan para nelayan setempat , singkatnya. (erfan)

