By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Barracuda : Ternyata MoU Dewan Pers – Polri Belum Dipahami Oleh Banyak Polisi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Barracuda : Ternyata MoU Dewan Pers – Polri Belum Dipahami Oleh Banyak Polisi
NUSANTARA

Barracuda : Ternyata MoU Dewan Pers – Polri Belum Dipahami Oleh Banyak Polisi

putri pena
Last updated: 3 Juli 2018 2:51 pm
putri pena
Published: 3 Juli 2018
Share
SHARE

PRN Mojokerto – Maraknya kasus kriminalisasi terhadap insan pers nasional akhir akhir ini patut disayangkan oleh Ketua Umum DPP Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto.

Menurut Hadi, UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di berbagai daerah.

“Mohon maaf, ketidaktahuan dan ketidakpahaman aparat kepolisian terhadap UU Pers dan MoU tersebut menimbulkan dampak negatif yang cukup signifikan bagi kegiatan insan pers pada khususnya dan kehidupan berdemokrasi di negeri ini,” terang Hadi, Selasa (3/7/2018).

Barracuda Indonesia menilai, sangat disayangkan banyaknya perkara menyangkut karya jurnalistik yang justru ditangani berdasarkan pasal pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kepolisian seyogyanya menjadikan UU Pers dan MoU antara Dewan Pers dengan Polri sebagai landasan dasar dalam penanganan perkara. Tidak serta merta 100 % ada laporan wajib ditanggapi apalagi sampai dilakukan penyidikan yang membabi buta. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran adalah salah satu peranan pers nasional yang dalam pelaksanaannya wartawan juga mendapat perlindungan hukum,“ tegas Hadi.

Hadi menambahkan, beberapa kasus ada yang ditangani Polri walaupun berkaitan dengan ranah pers ternyata banyak polisi di daerah itu sebenarnya tidak tahu dan tidak paham tentang UU Pers dan keberadaan MoU itu sampai sekarang,” ujar pria asli Mojokerto ini.

Menurut Hadi, insan pers dan Polri memiliki hubungan saling membutuhkan dan harus dimanfaatkan secara baik bukan harus saling berseberangan. Karena pada dasarnya peran insan pers nasional cukup penting sekali peranannya dalam membantu polri secara bersama-sama dalam hal penegakkan hukum maupun sebagai kontrol sosial dalam masyarakat.

Lembaga kepolisian dapat membantu penanganan perkara jurnalisme jika dibutuhkan. Namun jika terdapat dugaan perkara dibidang pers, maka proses penyidikan harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan MoU antara Dewan Pers dengan Polri.
“ Kebebasan pers yang berlaku saat ini seolah sudah disalahartikan. Tugas pekerja media diatur dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sedangkan tugas Polri diatur dengan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri. Pers dan Polri memiliki kode etik yang mengikat dan tak kebal hukum. Pers, dalam menjalankan tugasnya mengedepankan keadilan dan mendukung penegakkan supremasi hukum sesuai dengan amanah undang-undang,” ujarnya.

Hadi menyayangkan maraknya kasus penangkapan jurnalis yang dilakukan oleh polisi akhir-akhir ini. Seharusnya polisi mengerti dan memahami UU Pokok Pers dan MoU antara Dewan Pers dengan Polri serta bagaimana wartawan bekerja. Tidak lantas tidak suka dengan pemberitaan langsung saja dianggap mencemarkan nama baik dan dilakukan penangkapan.

Hadi menuturkan selama ini polisi selalu menjadi mitra wartawan untuk menggali informasi, namun jika memang ada pemberitaan yang dirasa polisi tidak baik, seharusnya bukan dengan penangkapan. Namun, bisa saja dengan melayangkan hak jawab. “Kasus seperti ini mencerminkan masih sedikitnya pihak-pihak yang mengerti UU Pokok Pers MoU antara Dewan Pers dengan Polri, termasuk kepolisian.

Oleh karena itu. Saya meminta dan mendesak kepada Dewan Pers dan Polri untuk berkomitmen dalam menjalankan UU Pers dan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah ditandatangani,” tutur Hadi mengakhiri pembicaraan.(red)

You Might Also Like

Tidak Ada Itikad Baik, PUPR Kota Mojokerto Putus Kontrak Kontraktor Gedung DPRD
Tak Kenal Libur, Koramil Puri Bersama Nakes Door To Door Vaksinasi Lansia Di Empat Desa
KETUA PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA DAERAH IV/DIP SERAHKAN BANTUAN WARGA TEMPAT LAHIR PANGLIMA BESAR JENDERAL SOEDIRMAN.
Tiga Puskesmas Baru Telan Rp 32 Miliar
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Mojokerto Cek Daging Layak Konsumsi di Pasar Kemlagi
TAGGED:MojokertoPemahaman Kesepakatan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?