PRN Malang – Beberapa kali ditemukan pengelola Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di wilayah kecamatan lawang, Kabupaten Malang yang mengaku rugi atau tombok, saat dimintai keterangan oleh beberapa media, camat Lawang Drs. Eko Wahyu Widodo,M.Si. berpendapat hal tersebut merupakan hal yang wajar, karna pada prinsipnya DD/ADD merupakan dana pancingan kepada Masyarakat.
Statment camat lawang tersebut terlontar saat dirinya di mintai pendapat oleh beberapa media pada 26 juli 2018 kemarin, dalam keteranganya Eko mengatakan bahwa pada prinsipnya DD/ADD merupakan dana pancingan kepada masyarakat, sehingga masyarakat ikut giat membangun di lingkungannya, tapi ketika di tanyakan lagi terkait boleh tidaknya pengelola DD/ADD tombok, jawaban Camat Lawang berubah,”tapi kalau istilah tombok saya rasa ini statment yang kurang pas mas, apalagi istilah rugi gitu, sepertinya gak ada mas.” ucap Eko.
Eko wahyu widodo juga mengatakan bahwa inspektorat juga akan senang jikalau dijumpai pengerjaan yang melebihi perencanaan yang dianggarkan melalui DD/ADD.”semisal gini mas,dana yang direncanakan 50.terus turun 50.karna di dalam praktik pengerjaanya diperlukan yang lebih bagus lagi sehingga habisnya 60.maka hal tersebut sah-sah saja.itu malah senang inspektorat” ungkap Eko.
Melanjutkan keteranganya, Eko juga mengatakan kalau DD/ADD dapat dialihkan untuk hal yang lain asal disertakan berita acara pengalihan.”saya rasa kita tidak pernah kecolongan mas,karna kita rutin memeriksa SPJ.sekarang inspektorat juga sudah turun ke Desa.dan itu sudah saya lihat SPJ nya.sudah sesuai kok SPJ nya”.pungkas Eko.
Beberapa awak mediapun lantas konfirmasi ke inspektorat menanyakan terkait pengakuan beberapa pengelola DD/ADD yang ada di kecamatan Lawang,namun pihak inspektorat mengatakan kalau team dari inspektorat belum turun untuk memeriksa yang di Kecamatan Lawang.(ipul)

