PRN MAGETAN – Dimana-mana saat tiba datangnya musing giling pabrik gula para petani tebu sangat bergembira pasalnya saat itulah mereka akan totalan hasil tanaman tebunya.
Namun berbeda dengan warga kawasan Sampung Kecamatan Kawedanan Magetan, desa yang terletak dikawasan PG REJOSARI sebagian warga sangat mengeluhkan polusi udara dan debu yang berasal dari sisa pembakaran PG Rejosari.
“Ya beginilah mas setiap musim giling tiba kami semua jadi bingung dan susah sebab disana-sini debu menempel, selain sesak nafas ya kita capek bersihinnya” ucap warga Sampung yang enggan disebut namanya (red).
Lebih lanjut menurut Nyoto Wibowo LSM penggiat lingkungan hidup, bahwa Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal.
Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Pungkas Nyoto Wobowo.
Pada dasarnya warga Sampung tidak mempersoalkan terkait kegiatan musim giling tebu Rejosari, karena hal ini menjadi sumber penghasilan para petani tebu warga Magetan pada umumnya, namun harapan warga terwujutnya proses produksi yang ramah lingkungan sehingga tidak mengganggu kesehatan warga disekitar PG Rejosari. Ungkap Putut warga Sampung (26/8).
Putut berharap, Pemerintah Kabupaten Magetan dan tentunya pihak Pabrik Gula Rejosari bisa menindaklanjuti keluhan warga dengan mencari solusi terbaik “win win solution”, agar warga yang tinggal di kawasan Desa Sampung khususnya dan di kecamatan Kawedanan pada umumnya tidak terganggu dengan pencemaran udara, jika memasuki musim giling tebu.
Meskipun ini adalah akhir dari masa giling 2018 semoga di tahun giling 2019 pihak PG Rejosari bisa lebih baik lagi, sehingga keberadaan PG Rejosari bisa menjadi berkah bagi warga yang ada di sekitarnya. (Beni Setyawan)

