PRN JOMBANG – Terkesan tak ada jeranya para pelaku dan pengedar obat-obatan diwilayah hukum Jombang tetutama di wilayah Jogoroto, satu lagi ketangkap Polsek Jogoroto pengedar pil LL. 6/10/18.
Berdasarkan pada laporan polisi LP/31/X/RES.4.3./ 2018/JATIM/RES.JBG/SEK.JGRT, Tanggal 06 Okt 2018 Jam. 18.00 Wib, unit reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan diduga pelaku dan pengedar pil LL DHANI PRAKOSO BIN SUKITO (30) Rejoslamet Ds. Mancilan Rt/Rw. 01/01 Kec. Mojoagung Kab. Jombang.
Berawal dari pada hari, tanggal tersebut diatas dilakukan penangkapan terhadap yg diduga tersangka dari hasil pengembang dalam kasus sebelumnya, dilakukan penggledahan di badan & rumahnya yg diduga tersangka dan diketemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Plastik berisi 1000 (Seribu) butir Pil LL.
1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya 12 berisi 4 (Empat) Plastik klip berisi@ 50 (Lima puluh) butir Pil LL = (200 Pil LL).
3 (Tiga) bungkus grenjeng rokok berisi @ 10 (sepuluh) butir Pil LL = 30 butir Pil LL.
1 (Satu) Unit Hp Vivo x35 warn putih & Uang tunai sebanyak Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Dengan kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan layak di persidangkan dan dilaksanakan Penahanan. (sh07)