PRN KEDIRI | Pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020, satresnarkoba polres kediri kota mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis pil LL di sekitar Lingkungan Kwangkalan.
Kemudian sekitar pukul 01.00 wib, petugas anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr.MH(28) di rumah yang berada di Lingkungan Kwangkalan Rt. 19 Rw. 05 Kel. Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri, kemudian setelah dilakukan penggeledahan petugas telah menemukan 408 (empat ratus delapan) butir pil LL dan 1 unit HP merk Redmi 7A warna hitam.
Pelaku kini terancam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut.(dedy/bram)

