By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Abdul Malik, SH : Merasa Putusan Hakim Atas Kades Sampangagung Salah Ketik
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Abdul Malik, SH : Merasa Putusan Hakim Atas Kades Sampangagung Salah Ketik
POLITIK

Abdul Malik, SH : Merasa Putusan Hakim Atas Kades Sampangagung Salah Ketik

putri pena
Last updated: 13 Desember 2018 12:31 pm
putri pena
Published: 13 Desember 2018
Share
SHARE

PRN Mojokerto – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono terdakwa kasus pidana pemilu akhirnya divonis dua bulan penjara dan denda 6 juta rupiah saat putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto Kamis (13/12/2018).

Putusan vonis yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Hendra Hutabarat itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Seperti diketahui sebelumnya Terdakwa Suhartono, dituntut JPU hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta subsider 2 bulan kurungan , tetapi dalam akhir putusan divonis hakim dengan hukuman dua bulan penjara tanpa hukuman percobaan.

Kepada wartawan Abdul Malik, Ketua Tim Kuasa Hukum Suhartono menilai ada yang salah dalam vonis majelis hakim yang tanpa menyebutkan masa percobaan. “Semua perkara pilkada itu ada percobaannya, contoh saja terjadi dikota Mojokerto yang menimpa salah satu Kadis hanya diganjar hukuman percobaan, ini mungkin salah ketik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abdul Malik mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan secara resmi dari majelis hakim. Dan terkait vonis ini tim kuasa hukum sudah menyatakan banding.

Perlu diketahui , kasus yang menjerat Kades Nono ini terjadi saat dirinya menyambut kedatangan Cawapres Sandiaga Uno dengan mengerahkan sekitar 20 massa. Tindakan ini dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019 mendatang.

Selain itu, Suhartono juga dituding telah membagi-bagikan uang hingga menghabiskan sejumlah 20 juta , dan membagi 20 ribu ke setiap warganya yang menyambut kedatangan Sandiaga Uno saat melewati Desa sampang agung.(red/bo)

You Might Also Like

Sebut Pengacara “Bodong” dan Memanfaatkan Klien, Kepala Desa Kepuh Pandak Pengaruhi Klien Untuk Memutus Kuasa
Ning Lik Masuk dalam Daftar Kandidat Jabatan Wawali
Wali Kota Mojokerto Distribusikan Paket Suplemen Gratis bagi Warganya
Oknum Perangkat Dusun Masuk Rumah Wanita Bersuami Tengah Malam, Menuai Gejolak Warga
Debat Kandidat Putaran Terakhir Digelar KPU Kabupaten Lampung Timur
TAGGED:Keputusan Kades PemiluMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?