Surabaya, PRN – Bea Cukai Juanda bersama tim gabungan dari kepolisian, BNN, dan pengamanan bandara berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika. Dari empat penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan oleh petugas sekitar 10.792 gram atau 10 kilogram narkotika. Mulai dari jenis sabu-sabu, pil ekstasi, hingga katinon. Pencapaian tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan, puluhan ribu gram barang haram ini berasal dari beberapa negara, seperti Jerman, Malaysia, dan Ethiopia. Ada tiga tersangka pengedar yang berhasil diamankan, di antaranya Wong Chiew Huat (31) warga Malaysia, Cheah Koong Loong (42) warga Malaysia, dan AR warga Gresik.
“Ada empat penindakan yang berhasil kami ungkap selama dua bulan, November sampai Desember. Ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan, dari hasil pengembangan. Tentunya, temuan ini tidak berhenti dan akan terus dikembangkan untuk menekan peredaran narkoba di Jatim,” ujar Budi, saat jumpa pers, Kamis (13/12/2018).
Secara umum, kata Budi, empat upaya penyelundupan ini modusnya sama. Di mana pelaku berupaya menyelundupkan melalui barang kiriman pos untuk mengelabui petugas. Selain itu, baru-baru ini modus body wrapping juga marak dilakukan. Yaitu barang bukti diikat melingkar pada bagian perut yang ditutupi atau dililit dengan menggunakan kain.
Secara terperinci dipaparkan Budi, penindakan pertama terjadi pada Kamis (8/11/2018). Di mana petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 148 butir, yang dimasukkan ke dalam paket kiriman pos berbentuk surat berasal dari Jerman.
Penindakan kedua terjadi pada Kamis (22/11/2018). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu orang WNA Malaysia dan mendapatkan 1.055 gram sabu-sabu dengan modus body wrapping. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan lagi satu orang warga Malaysia, pada Sabtu (24/11/2018). Barang buktinya adalah sekitar 535 gram sabu-sabu.
“Kemudian penindakan yang terakhir, petugas mendapati paket berisi 9.140 gram katinon dari Ethiopia, Selasa (4/12/2018). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap AR warga Gresik selaku penerima barang,” urai Budi.
Terungkapnya empat upaya penyelundupan ini, lanjut Budi, telah menyelamatkan sekitar 53.962 jiwa generasi muda di Indonesia. Tentunya, keberhasilan ini adalah hasil kerja sama yang baik antar stakeholder yang akan terus digiatkan ke depannya untuk mencegah peredaran narkoba.
Sedang para tersangka yang diamankan akan dijerat Pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat UU Kepabenan No. 17 Tahun 2006, Pasal 102 karena melakukan penyelundupan barang impor. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. (eb/her)

