Ngawi, PRN –Ratusan botol arak jowo disita oleh kapolres pitu Ngawi. Kali ini warga Selopuro kedapati menyimpan ratusan botol arak jowo di dalam rumahnya Pada Jum’at tanggal 14 Desember 2018 sekira pukul 15.30 wib Rumah tersangka digledah Kapolres Pitu Ngawi dan didapati puluhan botol Arak jowo tersimpan di dalam rumah.
Keterangan “SJ” selaku informan saat di konfirmasi menerangkan” Saya bersama-sama saksi pada saat melaksanakan patroli mendapat informasi dari warga bahwa dirumah Sdri HARTINI, 34 Tahun,pekerjaan Tani, agama Islam, alamat Dsn.Jetak Rt 01/05 Ds Selopuro Kec.Pitu Kab.Ngawi menyimpan miras jenis arakjowo.
Selanjutnya dilakukan pengecekan dan di dalam rumah pelaku, terdapat 30 (tigapuluh) botol aqua ukuran 1500 ml dan lima botol Aqua ukuran 600 ml berisi arak jowo , kemudian pelaku dan barangbukti di bawa ke Mapolsek Pitu guna proses lebih lanjut”.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 4 (2)Jo pasal 28 ( 1 ) Perda No.10 Tahun 2012 tanggal 25Oktober 2012, tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.Dengan barang Bukti 30 botol aqua ukuran 1500 ml, lima botol Aqua ukuran 600 ml berisi arak jowo, dan KTP Pelaku.
Pelaku membenarkan perbuatannya memiliki minuman keras jenis arak jowo tanpa ijin pejabat. Selanjutnya pelaku diamanakan beserta barang bukti oleh Mapolsek Pitu untuk ditindaklanjuti. (wx)

