PRN Sumenep – Sesuai dengan himbauan isi surat edaran dari Bupati Sumenep A.Busryo Karim, Nomer: 100/1655/435.011.1/2018, menjelang pergantian tahun baru 2019, melarang masyarakat melakukan kagiatan yang kurang baik dan bertentangan dengan norma hukum, agama dan norma sosial. Kamis, 27/12/2018.
Sehubungan dengan malam pergantian tahun baru 2019 untuk menciptakan ketertiban umum dan masyarakat Bupati Sumenep mengedarkan Surat himbauan larangan Kegiatan kepada:
1. Inspektur kabupaten Sumenep,
2. Kepala Dinas/Badan/Bagian di lingkungan Pemerintah kabupaten Sumenep,
3. Camat dan lurah se- kabupaten Sumenep
4. Pimpinan BUMN/BUMD Se- kabupaten Sumenep,
5. Pemilik Toko, Rumah makan, Hotel dan Restoran Se- kabupaten Sumenep.
Hinauan Larang isi surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep diantaranya:
1. Dilarang mengadakan dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma Agama, dan norma Sosial.
2. Camat dan lurah diharapkan untuk meningkatkan sinergitas tiga pilar Bersama tokoh masyarakat ditingkat kecamatan baik tingkat desa/kelurahan,
3. Pemilik Toko, hotel, rumah makan dan restoran Serta usaha lain nya tidak boleh memaksa pekerjanya untuk menggunakan atribut Natal dan tahun baru.
4. Tidak boleh mengadakan kegiatan pesta dan Hura Hura ditempat tertutup dan terbuka,
5. Dilarang mengadakan kegiatan konvoi dan balapan liar di jalanan,
6. Dilarang membakar petasan atau sejenisnya.
Jurnalis : Erfandi

