PRN SUMENEP – Diberitakan tak sedap dari sebuat media online CB (inisial nama media, red) terkait kucuran dana dari APBN dan dugaan sengketa lahan yang belum terselesaikan, humas PT Garam Persero angkat bicara dalam pesan whatsapp.
“Ratusan Hektar Tanah Tambak Garam Milik Rakyat Kab.Sumenep Dirampas Depertemen Perindustrian” edisi tayang 4/1/19 judul pada media online CB, membuat pembaca penasaran dan tidak sedikit awak media yang ingin mengklarifikasi hal tersebut.
Dalam tulisannya (online CB, red), secara blak-blakan menerangkan bahwa pihak PT Garam Persero telah melakukan penguasaan lahan persawahan dan tambak garam sejak tahun 1975 yang sampai saat ini masih belum selesai perihal pembebasan lahannya kepada warga.
Masih dalam kupasan media CB, PT Garam Persero juga mengulas perihal kegunaan dana bantuan APBN tahun 2015 yang tidak jelas penggunaannya.
Kepada Pena Rakyat News Khomeini Ramadhan humas PT. Garam Persero menampik berita miring tersebut, dalam komentarnya melalui whatsapp (WA) bahwa ” Dana 300 Miliar itu peruntukannya paling besar untuk penyerapan Garam Rakyat, revitalisasi pabrik garam d Camplong bang, Dana PMN pun selalu kita Laporkan kpd pemegang saham penggunannya bang “, tutur Khomeini Ramadhan humas PT. Garam dalam WA.
Masih dalam keterangan Khomeini Ramadhan terkait dengan Impor Garam, “Kami tidak import Garam bang untuk tahun 2018, tapi di tahun 2017 kita mendapatkan amanah Import karena persediaan Garam pd waktu itu memang tidak ada,baik PT Garam maupun dari petani garam rakyat “, cuplikan WA dari Khomeini, Jum’at 04/01/2019.
Lanjut hal ini sangat menarik perhatian dari berbagai pihak dan tim investigasi PRN yang diketuai Saifudin, S.H., dalam waktu dekat akan turun langsung untuk mengetahui secara detail kejadian yang sebenarnya di PT Garam Sumenep.
Jurnalis : Erfandi.

