PRN TULUNGAGUNG – Tujuh orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil dibekuk petugas Polsek Ngunut. sabtu (02/01/19)
Ke tujuh pelaku tersebut di tangkap di tiga tempat yang berbeda.
Kapolsek Ngunut Kompol ST Nurinsana Natsir, S.H., M.H, mengatakan bahwa, pengungkapan kasus narkotika itu merupakan buah dari kerja keras unit Reskrim Polsek Ngunut yang di pimpin Iptu Hery Purwanto selaku Kanit Reskrim dan di dukung oleh anggota Polsek Ngunut yang lain.
Penangkapan pertama di lakukan antara pukul 03.00 WIB di warung makan nasi pecel lele depan BNI 46 jl. Raya Ngunut masuk Lingkungan 8 Ds. Ngunut Kec. Ngunut Kab. Tulungagung. Sabtu (02/01).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil membekuk 3 orang yaitu, ( RK ), laki-laki 41th, alamat Desa Sumberejo wetan Kec. Ngunut Tulungagung.
(Mj) laki-laki 40th, alamat Desa Wajak lor kec. Boyolangu Tulungagung (TK) perempuan 25th, alamat Ds. Ngadri Kec. Binangun Kabupaten Blitar.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh bungkus / poket plastik berisi shabu shabu seberat hampir 20gram beserta beberapa alat timbang dan juga alat hisap.
Uang tunai 300 ribu rupiah, yang di sinyalir hasil transaksi mengedarkan Narkotika dan juga kartu ATM beserta satu unit HP serta 1 unit mobil Toyota Agya warna putih AG 1180 RB beserta STNK sebagai barang bukti.
Ditempat kedua sekitar pukul 04.00 WIB polisi melakukan penggerebekan di Rumah kos Dusun Beji lingkungan 2 Ds. Ngunut kec. Ngunut Kab. Tulungagung.
Dalam penggerebekan ini petugas berhasil menangkap 3 orang, yakni : ( DA ) laki-laki 40th, alamat Dusun. Baran Desa. Panjerejo Kec Rejotangan Tulungagung (HK ) laki-laki 25th, alamat Dusun. Banjarsari lor Desa. Banjarjo Kec. Rejotangan Tulungagung, (SR) perempuan 33th, Dusun. Tawang Ds. Pagersari Kec. Kalidawir Tulungagung.
Pada penangkapan yang kedua ini petugas mengamankan tiga poket bungkus bekas sabu, satu set alat hisap dan 2 buah korek api gas sebagai barang bukti.
Ditempat ketiga tepatnya di dalam rumah masuk Pulosari Kec Ngunut Kab Tulungagung, petugas juga berhasil meringkus ( LS ) laki-laki 37th, Dusun. Karangtengah Ds. Pulosari kec. Ngunut Kab. Tulungagung. Dari penangkapan yang di lakukan sekitar pukul 10.00 WIB kali ini di dapatkan barang bukti 2 poket yang berisi shabu beserta peralatan hisap serta 1unit HP
“Ketujuh pelaku saat ini di amankan di Polsek Ngunut guna menjalani proses hukum karena patut di duga melanggar pasal 114 (1) Sub pasal 112 ayat (1) Sub pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ujarnya.
Kapolsek Ngunut Kompol ST Nurinsana Natsir, S.H., M.H, juga meminta kepada masyarakat agar tidak segan memberikan laporan atau informasi kepada jajaran Polsek Ngunut ataupun petugas Bhabinkamtibmas yang disebar di setiap desa jika menemukan adanya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Ngunut. (Humas Polsek Ngunut/ Fitri)

