PRN TULUNGAGUNG – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Bupati Nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo dan pidana tambahan.Kamis (14/02/2019).
Selain Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno juga mendapat vonis 10 tahun serta denda 600 juta rupiah, sedangkan Agung Prayitno di vonis dengan hukuman 5 tahun serta denda 350 juta rupiah.
Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Agus Hamzah, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana telah di atur dalam pasal12 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI nomor 13 tahun 1999 jonto pasal 55 ayat (1) jonto pasal 65 ayat (1)KUHP” kata Agus Hamzah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor.
Majlis Hakim juga memvonis dengan pidana tambahan terhadap ketiga terdakwa, Syahri Mulyo,Sutrisno,dan juga Agung Prayitno untuk membayar uang pengganti dan denda, dengan memperhitungan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa selambat-lambatnya selama 1 bulan. Setelah keputusan bersifat tetap, apabila terdakwa tidak dapat mengembalikan, maka diambilkan dari harta bendanya. Namun, jika harta benda tidak cukup akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.
Selain itu Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo, juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun,serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa. (fitri/tim)

