By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Bidang Hukum Polda Banten Sosialisasikan UU Informasi dan Transaksi Elektronik di SMAN 1 Kota Cilegon
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Bidang Hukum Polda Banten Sosialisasikan UU Informasi dan Transaksi Elektronik di SMAN 1 Kota Cilegon
HUKUM

Bidang Hukum Polda Banten Sosialisasikan UU Informasi dan Transaksi Elektronik di SMAN 1 Kota Cilegon

Redaksi
Last updated: 27 Februari 2019 8:11 am
Redaksi
Published: 27 Februari 2019
Share
SHARE

CILEGON – Tim Bidang Hukum Polda Banten menyosialisasikan Undang-Undang tentang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, di SMAN 1 Kota Cilegon, Selasa (26/2/2019).

Siswa-siswi SMAN 1 Kota Cilegon nampak antusias dengan adanya penyuluhan hukum dari tim Bidang Hukum Polda Banten.

Selain disambut siswa, kegiatan penyuluhan hukum juga disambut baik dan dibuka langsung oleh Kepala SMAN 1 Cilegon yang diwakili Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 1 Kota Cilegon, Achyadi, S.Pd.

Dalam kesempatan itu, Ipda Tarsico, SH. MH didaulat sebagai pemateri. Materi yang ia paparkan yakni tentang “Body Shaming”.

Secara sederhana, menurutnya, body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang.

“Sanksi pidana bagi netizen atau warganet yang berkomentar Body Shaming,” jelas Tarsico, di hadapan siswa-siswi.

Pada dasarnya, lanjut Tarsico, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Seperti terkandung di dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,” terang Tarsico.

“Ketentuan ini merupakan delik aduan,” tambahnya.

Tarsico menuturkan, relevansi body shaming sebagai penghinaan, dapat merujuk pada pasal penghinaan ringan berdasarkan pasal 315 KUHP, yang berbunyi tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina,” tuturnya.

Tarsico menyebutkan, jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misal dengan melontarkan kata-kata “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan penghinaan ringan.

“Agar dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tulisan harus dilakukan di tempat umum (yang dihina tidak perlu berada di situ),” imbuhnya.

Dikatakan Tarsico, apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum pertama, dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina tersebut harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri. Kedua, bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina.

“Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia,” katanya.

Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

“Jadi komentar body shaming di sosial media dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan jika komentar tersebut berupa makian yang bersifat menghina,” ucap Tarsico.

Apakah komentar berbau body shaming dapat dipidana dengan pasal penghinaan?

Bisa, sebut Tarsico, apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Tindakan yang Dapat Dilakukan Korban Penghinaan di media sosial, yakni pengaduan oleh korban penghinaan di media sosial dapat dilakukan melalui layanan aduan konten Kementerian Komunikasi dan Informatika .

“Di samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa dihina dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat,” ujar Tarsico.

Adapun dasar hukumnya, tambah Tarsico, diantaranya pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kedua, Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan terakhir, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Diharapkan siswa-siswi pelajar SMAN 1 Kota Cilegon agar memahami, menambah pengetahuan dan wawasan tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” harapnya.

“Kemduian, tentang dampak positif dan negatif internet, dengan adanya perkembangan teknologi, berharap siswa siswi SMA Negeri 1 Cilegon agar bijaklah saat online, dan berpikirlah saat posting,” pesan Tarsico mengakhiri pemaparannya

Penulis : Ria

You Might Also Like

Menteri Sofyan Djalil Digugat di Pengadilan Negeri Jaksel
Diberitakan Proyek ‘Siluman’ PUPR Jombang Turun Lapangan
Oknum Staf Kelurahan Pondok Kacang Langgar UU Pers Nomor 40/1999 ‘Patut Dipenjarakan’
Komunitas Masyarakat KSP Pandawa Mandiri Mengetuk Hati Pemerintah atas Pembebasan Salman Nuryanto
LSM SRIKANDI Menganggap Penegak Hukum Kurang Serius Menangani Galian C ‘Bodong’
TAGGED:CilegonPencemaran Nama Baik
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?