By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu
HUKUM

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Redaksi
Last updated: 28 Februari 2019 12:24 pm
Redaksi
Published: 28 Februari 2019
Share
SHARE

TANGERANG – Unit V Satresnarkoba Polres Kota Tangerang kembali sukses mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Pasar Kemis Km 1, Keroncong Cibodas, Kota Tangerang. Senin (25/2/2019)

Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol M Sabilul Alif, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, P SIk kepada awak media melalui keterangannya melalui via wa belum lama ini .

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, P SIk mengatakan penangkapan tersebut berdasarakan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Raya Pasar Kemis Km 1, Keroncong Ciboda, Kota Tangerang sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

” Berdasarkan informasi tersebut, Polresta menerjunkan tim Opsnal unit V Satresnorkoba untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial AD bin EU, serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya didapati Narkotika Gol I Jenis sabu sebanyak 1 (satu)
bungkus plastik klip bening kemudian dibungkus kembali dengan tissue. Dari hasil interogasi, pelaku AD bin EU mengakui bahawa barang haram tersebut miliknya dan setelah ditimbang beratnya 0,30 Gram, jelas Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Edy menjelaskan untuk saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Kapolda Banten dan seluruh Polres Jajaran sangat berkomitmen dalam memberantas Narkoba dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama.

“Mari kita Berkomitmen untuk bersatu perangi narkoba,” tambah Edy. (Ris)

You Might Also Like

Kades Kombang Tidak Ada Disaat Dilakukan Pemeriksaan Lokasi Penambang Ilegal Oleh Petugas
Supir Pengangkut Kayu Jati Ilegal Ditangkap Polres Sumenep
Dakwaan Jaksa Tidak Bisa Diterima, Ust. Alfian Tanjung ‘B E B A S’
Proyek Normalisasi Kedunggede Belum Selesai, ‘Hebatnya’ Telah Terbayar 100% oleh BBWS
PT. ELAINE KARYA ABADI TERLAMBAT MENYELESAIKAN PEKERJAAN
TAGGED:Tanggerang. perangi Narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?