MOJOKERTO, PRN.id – Kegembiraan salah satu warga binaan yang baru mendapatkan Remisi dan pembebasan bersyarat langsung sirna, pasalnya baru keluar dari pintu utama LAPAS Klas IIB Mojokerto langsung dijemput satuan reskrim Polres Pasuruan.
Adalah Diono warga Prigen yang sebelumnya menjalani hukuman 3 tahun penjara karena kasus 363 KUHP di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Menurut keterangan Kalapas Klas IIB Mojokerto M. Hanafi, Diono memang mempunyai kasus lain yang belum di proses yaitu 365 KUHP Pencurian mobil di wilayah Pasuruan, selain itu saat dilakukan pengejaran Diono menabrak anggota Sat Lantas Polres Pasuruan.

Ket. Foto : M.Hanafi, Ka Lapas Klas IIB Mojokerto, saat memberikan keterangan terkait penangkapan Diono.
Hanafi juga menambahkan hal ini sangat disayangkan, karena selama didalam Lapas klas IIB Mojokerto Diono tertib menjalankan kegiatan lapas.
Sampai berita ini diturunkan awak media belum mendapatkan keterangan terkait penangkapan Diono di pintu masuk Lapas klas IIB Mojokerto dari Polres Pasuruan. (Sh07)

