PRN MOJOKERTO | Gonjang ganjing perkara 2 Kakek yang diduga mencabuli gadis usia 15 tahun warga Sumbersono kecamatan Dlanggu, walaupun belum adanya penahanan namun informasi yang berkembang sudah adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polres Mojokerto.
Dalam keterangan exsklusif kepada awak media Bunga (samaran nama korban, red) dan Nenek korban menuturkan bahwa apa yang menjadi rumor di luar terkait cucunya yang ‘digagahi’ 2 orang kakek PJ dan ML (inisial nama pelaku, red) dan saat ini Bunga telah hamil 5 bulan adalah benar adanya dan bahkan persoalan ini sudah masuk di PPA Polres Mojokerto, seraya nenek korban menunjukkan bukti SP2HP dari Polres Mojokerto.
Nenek korban menambahkan, dirinya sangat berharap permasalahan ini diproses dan diberikan sanksi hukum seberat-beratnya terhadap diduga dua pelaku PJ dan ML, pasalnya kami tidak betah dengan ocehan keluarga ‘pelaku’ notabennya orang sombong terkesan suaminya tidak akan ditahan dalam kasus ini karena kedua diduga pelaku banyak uang. Pungkas Nenek Bunga, Selasa, 10/08/202.
Sementara dalam SP2PH tersebut Ibu Alpiah (sang Nenek) turut dipanggil dengan status hanya Klarifikasi biasa pada tgl 14 juli 14 2021 dengan No B/381/VII/RES.1.24/2021/SATRESKRIM dengan Nomer LP/B/134/VII/2021/SPKT/POLRES MOJOKERTO POLDA JAWATIMUR. Pemberitahuan terhadap laporan masih dalam proses termasuk ada beberapa nama yang telah di periksa oleh penyidik diantaranya :
- Pada tanggal 13 juli 2021 Khusnul Khotimah, Titik Lutfiah,Adun Harinanti, Ninik Yuliana, Supi Dwi Andriyanto.
- Pada tgl 14 juli 2021 Bambang Sudibyo, Nuri Istikah, Misian Haruyanto, serta Puji Hariyanto sebagai saksi.
- Pada taggal 15 juli 2021 telah di lakukan gelar perkara guna peningkatan Status proses penyidikan antara lain.
- Melakukan pemanggilan terhadap tersangka PJ dan ML serta melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap kedua tersangka PJ dan ML ini.
Lebih lanjut awak media mengkorfirmasi kepada penyidik unit PPA Polres Mojokerto, namun belum dapat statemen dan bahkan awak media diarahkan kepada KBO dan pihak KBO sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan statement terkait perkara delik biasa yang terkesan dianggap biasa ini. (red)

