PRN MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang harus ekstra hati-hati dalam pengawasan penggunaan bantuan DD, pasalnya dari anggaran Rp. 127.300.000 untuk penyemiran jalan, Sekertaris desa Wonoagung beralibi kena pajak dan lain-lain mencapai Rp. 34.800.000.
Adalah di lokasi dusun Wonokitri desa Wonoagung Tirtoyudo, kawasan didaerah hutan Dampit yang letak dusunnya di ujung arah Lumajang, disinyalir lolos dari pengawasan baik dari pemerintah daerah atau lembaga kontrol layaknya LSM serta media.
Hal ini terbukti bahwa dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang lalu diduga banyak yang di mark up oleh oknum pengambil kebijakan desa setempat.
Terlihat dalam bukti rincian belanja saat proses pengerjaan Semiran Jalan Wonokitri rt. 08 rw. 02 dengan panjang 1500 meter, pekerjaan ini hanya menghabiskan anggaran Rp. 92.500 dari nilai Rp. 127.300.000.-, tak khayal hasilnya sangat buruk dan terlihat seperti tidak di semir.
Sementara menurut keterangan Koko panggilan akrap sekertaris desa (sekdes), dirinya menolak dugaan anggaran habis Rp. 92.500.000.- karena menurutnya ada anggaran yang tidak tercatan sebesar 5 juta jadi total Rp. 97.500.000.- sedangkan sisanya buat bayar pajak dan lain-lain.
Masih dalam keterangan Koko, dirinya meminta hal ini tidak dipublikasikan karena untuk semua pembangunan menggunakan dana desa ini memakai rekanan dari luar.
Sedangkan saat ketemu Kepala Desa, dirinya tidak memberikan keterangan apa-apa.
“tadi sudah dijelaskan oleh pak carik, dari saya sama saja” pungkas pak Kades. (win/fid)