PRN JOMBANG – Proyek Peningkatan Dam Jemparing yang berlokasi di Desa Jemparing Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang sampai detik ini masih kondisi belum tersentuh proyek pembangunannya, padahal kontrak sudah diteken. Investigasi 2/8/18.
Menurut informasi lelang di LPSE Kabupaten Jombang seharusnya proyek Peningkatan Dam Jemparing sudah berjalan pada tanggal 20 Juli 2018.
Dimana proyek yang dilelangkan mulai tanggal 4 Juni 2018 tersebut telah dimenangkan oleh CV. TAMBAKBERAS ABADI MAKMUR yang beralamat di Jl. Merpati RT.006 RW.003 Desa Tambakrejo, Jombang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.345.000.314,48.
Proyek Peningkatan Dam Jemparing dibawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang tersebut sebenarnya sangat dibutuhkan warga setempat sebagai sarana dan prasarana pengairan untuk pertanian diwilayah desa Jemparing dan sekitarnya, pasalnya sejak ambrol dan rusaknya Dam Jemparing sebelumnya, maka para petani sangat sulit mendapat air untuk lahannya.
Supiyan, warga sekitar Dam Jemparing menceritakan “sangat sulit pak cari air untuk lahan pertanian harus pasang pompa ngambil dari aliran sungai yang curam” ulas Supiyan.
Masih menurut Supiyan bahwa ambrolnya Dam Jemparing karena derasnya curah air sehingga menggerus bagian bawah dam, serta kurang kuatnya pasangan batu pada dam, hal ini diceritakan Supiyan bahwa “hanya pintu air yang tersisa karena dulu saya ikut kerja disana” jelasnya.
Mengingat manfaat Dam tersebut ditunggu warga semestinya bisa menjadi pelecut semangat para pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Jombang untuk segera mewujudkannya, tapi hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan dimana lokasi sampai saat belum terjamah tangan-tangan teknisi yang membangun.
Jangka waktu pelaksanaan yang dihitung dari kajian teknis para ahli harusnya sudah menjadi baku untuk dilaksanakan, sedangkan apabila terjadi mundurnya pelaksanaan karena alasan lain, maka hal ini akan mengurangi mutu dari kajian teknis tadi.
Apakah waktu akan cukup apabila sudah waktunya tapi belum berjalan? Apabila nantinya dipaksakan jalan tergesa-gesa karena batas waktu yang gak bisa dirubah, apakah mutu dari hasil pembangunan bisa dipertanggungjawabkan? Lagi-lagi masyarakat yang dirugikan.
Seperti halnya proyek DAM desa Jenisgelaran yang sempat di exspose beberapa hari yang lalu, pengerjaannya sangat parah, dan apakah akan terjadi kembali di DAM Jembaring..? terkait hal ini Bustomi selaku PPK terkesan selalu menghindar untuk diminta keterangannya. (gianto/aji).

