By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Penyidikan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba oleh Polsek Mojowarno Dipastikan Sesuai SOP
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Penyidikan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba oleh Polsek Mojowarno Dipastikan Sesuai SOP
KABAR JATIM

Penyidikan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba oleh Polsek Mojowarno Dipastikan Sesuai SOP

Redaksi
Last updated: 11 Desember 2023 7:58 am
Redaksi
Published: 11 Desember 2023
Share
SHARE

PRN Jombang | Jombang – Sipropam Polres Jombang telah mengklarifikasi proses penyidikan pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Polsek Mojowarno. Hasilnya, penangkapan terhadap 4 pelaku dinilai sudah sesuai SOP.

Sipropam Polres Jombang telah tuntas memeriksa anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno yang telah meringkus 4 pelaku penyalahgunaan narkoba. Proses penyidikan itu telah diperiksa dan dinilai sudah sesuai SOP.

Kasipropam Polres Jombang Ipda Susila menerangkan kronologi penangkapan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba. Awalnya, anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno meringkus JA (45), Warga Kecamatan Mojowarno pada Jumat (06/10/2023). Pada penangkapan ini, petugas hanya menemukan seperangkat alat hisap tanpa ditemukan sabu-sabu.

Dari penangkapan JA, polisi akhirnya bisa mengembangkan 3 orang pelaku lainnya. Yaitu RCC (26), warga Kecamatan Mojowarno dan S (46), warga Kecamatan Bareng. Terhadap keduanya, polisi juga hanya menemukan seperangkat alat hisap tanpa ditemukan barang bukti sabu.

“Pelaku JA, RCC dan S merupakan pemakai sesuai dengan Perma No. 01/PB/MA/III/2014. Karena adanya permintaan dari pihak keluarga untuk dilakukan rehabilitasi, ketiganya diserahkan ke Rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo,” terangnya, Minggu (10/12/2023).

Kemudian, Polisi juga meringkus MJ (33), warga Kecamatan Wonosalam. Dari tangan MJ, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,1 gram. Terhadap MJ, penyidik Unit Reskrim Polsek Mojowarno menjeratnya dengan Pasal 114 Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini tahap I menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri,” kata Susila. Sementara terkait proses rehabilitasi, lanjut Susila, pihak Unit Reskrim Polsek Mojowarno hanya sebatas penyambung ke Rehabilitasi Merah Putih, Sidoarjo. Untuk proses rehabilitasi dilakukan secara mandiri, sesuai dengan permintaan keluarga.

“Pengajuan rehabilitasi atas permintaan pihak keluarga selanjutnya 3 orang tersebut telah dibawa ke tempat rehabilitasi Sidoarjo,” terangnya. Atas kronologi yang didapat dari keterangan anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno tersebut, Sipropam memastikan prosedur penanganan dalam penyidikan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Mojowarno.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan fakta-fakta dapat disimpulkan bahwa anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno dalam menangani perkara terhadap 4 orang telah melaksanakan rangkaian penyidikan serta gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolsek Mojowarno sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan anggota Polsek Mojowarno tidak pernah menerima uang baik dari 4 orang tersebut maupun pihak keluarga,” pungkasnya.(end)

You Might Also Like

SMPN 1 Bangorejo , Budayakan Membaca Buku yang Bermutu.
Serahkan Sertifikat Hak Cipta Kepada Sutiman, Indartato: Kethek Ogleng Sah Milik Pacitan
Pohon Trembesi Jalan Jiwan Metesih ‘Memakan Korban’
Desa Pager Adakan Perlombaan Menyambut Kemerdekaan RI Ke- 79
Dinas Pendidikan Sumenep Menggelar Pembinaan Guru Bahasa Madura Di Hotel Utami
TAGGED:JombangPenyidikan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba oleh Polsek Mojowarno Dipastikan Sesuai SOP
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?