31.8 C
Mojokerto
BerandaMETRO JABODETABEKAliansi Cinta Indonesia “Mendukung Bawaslu Sebagai Lembaga Independen Pengawas Pemilu”

Aliansi Cinta Indonesia “Mendukung Bawaslu Sebagai Lembaga Independen Pengawas Pemilu”

PRN Jakarta.- Di era reformasi sekarang ini, tuntutan pembentukan sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan penguasa semakin menguat.

Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu dan mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya.

LPU salah satu bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri), disisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Selanjutnya, kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu.

Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.
Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi).

Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.
Dari rangkaian tersebut sudah jelas bahwa Bawaslu slalu mengedepankan Indepedensi dalam mengawasi proses berjalannya Pemilu. Dengan demikian, Masyarakat suda sepantasnya memberikan dukungan moril kepada Bawaslu dalam menjalankan tugas.

Kita ketahui secara bersama bahwa, pasca Pemilu 2019 situ di politik tidak stabil dikarenakan terdapat beberapa Elite politik yang mencoba mengadudomba Masyarakat untuk tidak percaya kepada Bawaslu, padahal secara Undang-undang Bawaslu telah menjalankan tugas dan kewajibannya selaku Badan pengawas pemilu dengan baik dan jujur serta independen.

Maka dari itu kami dari Alinsi Cinta Indonesia Menuntut,

1. Dukung Kinerja Bawaslu sebagai lembaga independen pengawas Pemilu.

2. Bawaslu Tolak Intervensi & Delegitimasi dari pihak yg berusaha menghalangi demokrasi.

3. Bawaslu sbg penyelenggara pemilu merupakan bagian dari penegakkan demokrasi.

4. Bawaslu harus berani menyatakan sikap sebagai lembaga yg anti intervensi.

Aliansi Cinta Indonesia selalu mendukung dan memberikan sport untuk bawaslu supaya tetap menjadi lembaga independen dalam pengawasan pemilu, tutur salah seorang anggota aliansi kepada awak media, senin (13/5/19). (ria)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini