“Sesuai ketentuan, satu desa hanya boleh ada lima calon Kades. Kalau lebih dari lima, ada tes untuk penyaringan,” terangnya.
Usmalik memaparkan, ada 5 desa yang mengikuti penyaringan untuk calon pilkades, yakni Desa Jengglungharjo Kecamatan Tanggunggunung, Desa Panjerejo dan Sumberagung di Kecamatan Rejotangan, Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru serta Desa Tanjungsari Kecamatan Karangrejo.
Di Desa Jengglungharjo ada 7 calon Kades yang mendaftar, sementara di Desa Panjerejo ada 9 calon kades yang juga sudah mendaftar, di Desa Sumberagung ada 7 pendaftar calon kades, dan juga di Desa Pinggirsari ada 8 pendaftar calon kades, dan yang lebih menarik di Desa Tanjungsari kecamatan karangrejo ada 11 pendaftar calon kades.
“Tes penyaringan ini berupa tes tulis, dengan soal yang dibuat oleh panitia kabupaten. Kami upayakan tes tulis ini dilakukan mendekati penetapan, pada 27 Juni mendatang,” paparnya.
Lebih lanjut usmalik menyampaikan bahwa, dari 257 desa di Kabupaten Tulungagung, ada 239 desa yang mengikuti Pilkades serentak dan hanya 18 desa yang tidak ikut Pilkades serentak. Dari jumlah desa yang ikut Pilkades serentak, ada sekitar 192 desa mengalami kekosongan Kades karena sudah pensiun, sehingga Pemerintah kabupaten Tulungagung mengangkat pelaksana jabatan (PJ) Kades, atas usulan dari camat setempat.
“Pengangkatan PJ adalah wewenang bupati. Dan syarat PJ harus seseorang dengan status ASN,” jelasnya.
Usmalik menambahkan bahwa, Pemerintah kabupaten Tulungagung telah mengannggarkan dana sebesar 15 miliar rupiah untuk pelaksanaan Pilkades serentak, yang diambil dari bantuan keuangan pusat. (Fit/gus/PRN.TA)

