By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pembuangan Limbah B3 ‘Ngawor’ Unit Tipiter Polres Gresik Usut Tuntas
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pembuangan Limbah B3 ‘Ngawor’ Unit Tipiter Polres Gresik Usut Tuntas
HUKUM

Pembuangan Limbah B3 ‘Ngawor’ Unit Tipiter Polres Gresik Usut Tuntas

Redaksi
Last updated: 14 Juli 2019 8:49 pm
Redaksi
Published: 14 Juli 2019
Share
SHARE

PRN GRESIK – Kurangnya pengawasan dan penataan oleh pemerintah daerah sangat berpengaruh pada ulah nakal pengusaha limbah B3 yang sangat berbahaya bagi lingkungan.

Dari hasil penelusuran awak media, mendapati ruang kosong yang diduga bekas galian C di daerah Kisik kecamatan Bungah Gresik dengan leluasanya dibuangi limbah B3 ‘FABA’.

Menurut Pj. Kepala desa Kisik, dirinya tidak mengetahui kalau lahan kosong bekas galian C tersebut dibuangi limbah B3 jenis flsy ash bataam ash.

“Bekas galian C itu memang terlalu dalam dan pengawasan kami tidak sampai kesana dan kami tidak mengetahui kalau lahan itu dibuangi limbah B3” ungkap Pj Kades Kisik berinisial ‘S’.

Sementara keterangan lain dari salah satu perangkat desa Kisik yang tidak bersedia disebut namanya mengungkapkan, bahwa saat itu ditahun 2018 ada seseorang yang datang ke balai desa Kisik, dan saat itu Kepala desa (mantan) sedang naik haji, orang tersebut ijin hendak membuang limbah di lokasi dimaksud dengan iming-iming memberikan kontribusi ke desa Kisik dan kepala desa melalui selulernya menolak kegiatan itu.

“Tidak boleh ada kegiatan pembuangan limbah di desa Kisik walaupun desa dikasih kontribusi” tegas mantan kepala desa Kisik melalui selulernya kepada Perangkat desa.

Melihat fakta yang jelas-jelas melanggar hukum, LPK Nusantara Merdeka dan YALPK langsung menghubungi pihak Polres Gresik dan melalui unit Tipiter Polres Gresik Kanit Igo Fasar beserta 3 anggotanya melihat langsung limbah B3 yang tertimbun di bekas galian C.

“Terkait permasalahan limbah ini, Saya akan cari tau dulu pak, siapa pemilik lahan dan dari mana asal limbah ini. Kita fokus limbah yang baru ini saja” ungkap Igo Fasar A.

Dengan adanya temuan limbah B3 yang di duga baru dibuang, dilahan tersebut dari pihak redaksi tabloid Lpk Nusantara Merdeka serta kantor hukum yang tergabung di kantor YALPK mencoba menghubungi pihak kepolisian resort polres gresik, dengan cepat pihak Tipiter Polres Gresik turun ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Igo fasar A dengan tiga anggotanya melihat secara langsung adanya limbah B3 jenis Flay Ash Bootom Ash (FABA) yang dibuang secara liar dilahan yang terbuka. Igo Fasar A mengatakan

“Terkait permasalahan limbah ini, Saya akan cari tau dulu pak, siapa pemilik lahan dan dari mana asal limbah ini. Kita fokus limbah yang baru ini saja” ungkapnya.

Sepertinya limbah B3 yang dibuang itu bukan hanya batom ash saja namun jenis limbah B3 lainnya, hal ini dibuktikan dengan bau yang sangat menyengat di radius 50 meter, dan Kanit Tipiter Polres Gresik berjanji akan menelusuri pemilik limbah dan pemilik lahan yang dibuangi limbah tersebut juga pengusaha tranportir yang mengangkut limbah beracun tersebut. Bersambung….
Dirilis ulang dari sumber berita LPK NUSANTARA MERDEKA.

Editor : samsul.

You Might Also Like

Tempat Perjudian Sabung Ayam Di Desa Mangir, Tidak Tersentuh Aparat Hukum
LPKSM YAPERMA Segera Laporkan Hotel Golden Tulip Holland Resort Batu Atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Salah Satu Bukti Penipuan Oknum PT Firstindo Finance Kepada Korban Andy
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA : ‘DP Ngawur’ Langgar Aturan yang Dibuat Sendiri
Calon Kades Bambang Suhartono Lolos Ditingkat Banding
TAGGED:Buang Limbah NgaworGresik
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?