PRN SUMENEP – Dalam pers rilis yang di gelar Polres Sumenep dengan sejumlah wartawan yang ada di kabupaten Sumenep, tentang penindakan kasus yang terungkap oleh Reserse kriminal yang terjadi di wilayah hukum polres Sumenep, di ujung timur pulau garam Madura, Rabu 31/07/2019.
Dalam keterangan AKBP Muslimin selaku Kapolres Sumenep telah memaparkan kasus tindak pidana yang terungkap oleh Polres Sumenep Yang diantaranya:
1. kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 6 pelaku di rumah kost desa kolor dengan cara bergiliran dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dari ke 6 pelaku tersebut ada beberapa pelaku yang masih dibawah umur.
2. Kasus curanmor dengan dua kasus yang berhasil di ungkap oleh satuan Reskrim Polres Sumenep yang pelakunya dalam satu kasus ada dua orang dengan modus sama sama karena kebutuhan ekonomi,
” Di informasikan hususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep yang memarkir kendaraannya di usahakan agar menggunakan kunci ganda, agar si pelaku curanmor agak kesulitan,” harapan Kapolres Sumenep kepada masyarakat.
3. Pengungkapan kasus pembunuhan penembakan di Talango yang sudah lama Setahun lebih, yang kejadian tersebut pada hari Jum’at 20 April 2018, atas kelihaiyan Polres Juli 2019 kasus pembunuhan tersebut terungkap oleh Polres Sumenep, dari kedua pelaku yang sudah ketangkap kasus pembunuhan tersebut akan di kembangkan oleh Polres Sumenep untuk menangkap aktor dari semua itu,
“Inisial pelaku ‘M alias E’, warga desa Sang kec. Talango, dan ‘N alias S’, Desa Banban kec. Talango, dengan barang bukti yang di amankan adalah sebuah Butir peluru dan hasil visum, sehingga pelaku dikenakan,Pasal 340 sub. Pasal 338 Jo 338, pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukumannya diatas 20 th,” ucap Muslimin.
Masih keterangan AKBP Muslimin, ” DPO dengan inisial K, pelaku dengan bayaran 15 juta, motif korban di duga pelaku santet, semua itu masih dalam proses pengembangan Polres Sumenep yang sebenarnya motif apa..?”, IMBUHNYA.
Bayaran 15 juta itu untuk dua pelaku yang masing-masing pelaku ada yang menerima 10jt, dan yang satunya menerima 5jt.
4. Kasus tindak pidana narkoba yang Kini semakin marak yang beredar di Indonesia, pinta Kapolres Sumenep kepada rekan rekan media jangan sampai terlibat dalam kasus narkoba dan apabila ada dari petugas kepolisian yang terlibat mohon segera dilaporkan.
Untuk kasus narkoba dalam saat ini ada 8 perkara yang bisa diungkap oleh Polres Sumenep, apa bila dari masyarakat bisa membantu mengungkapkan bandar besar dengan alat bukti yang kuat dari pihak kepolisian akan memberikan penghargaan. Barang bukti yang ada terkumpul sampai 11gram. Dengan pelaku 12 orang. (erfandi).

