By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: LYBH Madura Apresiasi Penundaan Pilkades Sumenep, dan Sarankan Bupati segera Koordinasi dengan ISTANA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » LYBH Madura Apresiasi Penundaan Pilkades Sumenep, dan Sarankan Bupati segera Koordinasi dengan ISTANA
KABAR JATIM

LYBH Madura Apresiasi Penundaan Pilkades Sumenep, dan Sarankan Bupati segera Koordinasi dengan ISTANA

Redaksi
Last updated: 28 Agustus 2019 2:34 am
Redaksi
Published: 28 Agustus 2019
Share
SHARE

PRN SUMENEP – Tidak sia-sia apa yang dilakukan oleh beberapa warga yang begitu aktif dan massif melakukan gerakan menuntut Revisi Perbup Pilkades 2019. Teringat kembali oleh saya betapa mereka hampir tak mengenal waktu, datang dan pergi ke posko Pengaduan yang dibuka YLBH Madura sejak tanggal 12 Agustus 2019;

Hari ini, Senin, 26 Agustus 2019 Pemkab Sumenep akhirnya mengambil sikap menunda tahapan pelaksanaan Pilkades bagi Desa yang tahapannya belum masuk ke Penetapan Calon, yaitu dengan Surat yang diterbitkan oleh Sekda a.n. Bupati Sumenep Nomor: 411/1210/435.118.5/2019, tanggal 26 Agustus 2019;

Akan tetapi patut juga diingat dan dicatat, bahwa bila benar penundaan ini karena merujuk pada adanya Perda baru, yaitu Perda No. 03/2019 yang mulai diundangkan sejak tanggal 23 Agustus 2019, maka saya melihat tentu ada yang tidak beres pada Perda baru ini, karena beberapa alasan berikut:

*Kesatu*, pada tanggal 19 Agustus 2019 YLBH Madura melakukan hearing dan audiensi dengan DPRD Kab. Sumenep , sekaligus YLBH Madura menyuratinya;

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD yang menemui, membuat sikap akan menyurati Bupati, yaitu untuk meneruskan aspirasi YLBH Madura. Tidak ada pernyataan dari anggota DPRD tersebut bahwa di DPRD sedang dibahas Rancangan Perda ini.

Bahkan, hingga berlanjut pada tanggal 21 Agustus 2019, DPRD tidak memberitahukan adanya pembahasan mengenai Perda ini;

Maka, kalau Perda ini diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2019, padahal pada tanggal 21 masih belum ada rancangannya, dan padahal lagi pada tanggal 22 anggota DPRD baru dilantik, maka timbul pertanyaan, _*bagaimana mungkin anggota DPRD yang baru dapat membuat Perda secepat kilat dalam waktu hanya 1 hari saja,,,, ya,,,,????*__

*Kedua*, Padahal lagi, membuat Perda ada mekanisme dan prosedurnya yang tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 1 bulan. Ini bisa buat perda dalam waktu 1 hari, kok kayaknya sangat tidak mungkin ya;

Kendati demikian, kenyataan ditundanya Pilkades patut diapresiasi dan selanjutnya perlu dilakukan pembahasan yang lebih matang;

*Ketiga*, saya membaca komentarnya Kadis PMD hari ini di Media matamadura, bahwa Bupati akan menggunakan kewenangannya dalam frasa “persyaratan lain”.

Pernyataan tersebut berbahaya sekali karena menunjukkan bahwa yang berangkutan tidak mengenal betul sifat dan watak karakter hukum. Harus diketahui, bupati tidak berwenang untuk membuat “persyaratan lain” yang dimaksud dalam Permendagri mengenai kreteria calon, kecuali hal-hal yang bersifat teknis-administratif;

Lagi pula, dari beberapa kali pertemuan, Kadis tersebut sama sekali tidak memiliki i’tikat untuk mengakomudir aspirasi warga. Bahkan terkesan menyakitkan;

Terhadap Kadis ini, kita harus berhati-hati.,,,!!!!;

*SARAN DAN REKOMENDASI*
—————————————
1. Bupati selaku Kepala Daerah Segera berkoordinasi dengan Istana, yaitu sehubungan dengan PP No.43/2014 karena kisruh pilkades ini ditimbulkan dari PP ini;

2. Berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait dengan Permendagri No. 112/2014, diubah dengan Permendagri No.65/2017;

Dengan demikian, maka saya akan sangat berbangga bila Sumenep dapat memimpin perubahan Peraturan Perundangan-undangan ini di istana, karena kebutuhan akan adanya perubahan dan revisi atas peraturan perundang-undangan ini menjadi kebutuhan seluruh Rakyat Indonesia yang tersebar di semua kabupaten-kabupaten dan provinsi-provinsi lain se-Nusantara;

Penting dicatat, bila PP dan Permendagri tidak diubah, maka permasalahan substantif tetap tidak akan dapat diselesaikan. Bila ini dapat dilakukan maka tidak perlu lagi ada uji materi,,,!!!;

_GO a head Sumenep dalam kancah nasional_,,,!!!;

Jakarta, 26 Agustus 2019
Ttd
KURNIADI

 

Jurnalis : Erfandi.

You Might Also Like

Pengadaan logistik Pilkada 2024 KPU Kabupaten Kediri Sudah Mencapai 98 Persen
Pemkab Kediri Terima Opini WTP ke-8 dari BPK
PJ Bupati Hudiyono Apresiasi Terbentuknya Komunitas Sosial Peace & Love Sidoarjo
Long Weekend dan Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Pelanggan KA di Daop 8 Naik 41 Persen
Antisipasi Kontinjensi Pemilu 2024, Polisi Gelar Gladi Sispamkota di Sidoarjo
TAGGED:Saran PilkadesSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?