By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sungai Brantas Kediri ‘RUSAK’ Ratusan Tambang Pasir Bodong Bebas Beroperasi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sungai Brantas Kediri ‘RUSAK’ Ratusan Tambang Pasir Bodong Bebas Beroperasi
HUKUM

Sungai Brantas Kediri ‘RUSAK’ Ratusan Tambang Pasir Bodong Bebas Beroperasi

Redaksi
Last updated: 18 September 2019 5:56 am
Redaksi
Published: 18 September 2019
Share
SHARE

PRN KEDIRI – Dari hasil penelusuran tim investigasi Pena Rakyat News biro Kediri ditemukan puluhan titik tambang yang diduga tidak mengantongi izin alias bodong dikawasan sungai brantras Kediri.

Bidikan awal tim PRN dikawasan sungai Brantas Jungbiru terdapat puluhan tambang pasir yang digali dengan menggunakan ponton atau alat mesin penyedot pasir.

Tersiar dari ocehan warga dan sopir truk pengangkut pasir yang tidak bersedia disebut namannya saat dikomfirmasi nama-nama pelaku penambang dan pengelola hasil tambang ilegal dikawasan Jungbiru seperti halnya Kesun, Agus (mantan oknum), Bader, Lan dan kordinator ketua RT setempat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat bermacam-macam tindak pidana, yang sebagaian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan dan hanya 1 (satu) yang ditujukan untuk pejabat penerbit izin di bidang pertambangan. Tindak pidana di bidang pertambangan tersebut yakni:

  1. Tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin (Pasal 158 UU NO. 4/2009).
  2. Tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu (Pasal 159 UU NO. 4/2009 jo. Pasal 263 KUHP).
  3. Tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa hak (Pasal 160 ayat (1) UU NO. 4/2009).
  4. Tindak pidana sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi (Pasal 160 ayat (2) UU NO. 4/2009).
  5. Tindak pidana pencucian barang tambang (Pasal 161 UU NO. 4/2009).
  6. Tindak pidana menghalangi kegiatan usaha pertambangan (Pasal 162 UU NO. 4/2009).
  7. Tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemberi izin usaha pertambangan (Pasal 165 UU NO. 4/2009).
  8. Pelakunya badan hukum (Pasal 163 ayat (1) UU NO. 4/2009).

Sampai berita ini diunggah disinyalir adanya beking dari oknum untuk melancarkan penambangan galian pasir liar dikawasan Brantas Jungbiru Kediri. (bram & tim)

You Might Also Like

Punya Histori Perjuangan, Bupati Kediri Minta SMPN 4 Pare Lakukan Kajian Sejarah
Bupati Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
Moh. Hasan : Nelayan Tidak Memiliki Kartu Asuransi Tetap Dilindungi UU No. 7 tahun 2016
Terkesan ‘Muter-Muter’ Tanggapan Inspektorat Perihal Laporan BPD Kalimo’ok
SEKBER Deklarasi Dan Pakta Integritas Relawan Amin Se- Kediri Raya
TAGGED:Galian Liar BrantasKediri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?