PRN SUMENEP | Dengan beredarnya video pernyataan seorang Camat Batang-batang di saat melakukan rapat koordinasi bahwa bagian kalimat yang diucapkan dengan bahasa Madura “Keco’ sapena ca’na Bupati seta’ ende’ e vaksin (curi sapinya kata Bupati yang tidak mau di vaksin),” telah meresahkan masyarakat dan menjadi Polemik di berbagai grup WhatsApp, Senin 16/08/2021.
Video berdurasi 30 detik yang menjadi polemik di masyarakat berisi pernyataan seorang Camat “Kalebu nya takut dengan masyarakat, takut ta’ epele pole tahun 2025/2026, itu kan masih lama, Kalebun punya kartu AS/kartu sa’te, Keco’ sapena ca’na Bupati sampai begitu, Keco’ sapena oreng seta’ ende’ e vaksin nga’ neka,” ucap Camat dalam video tersebut.
Kalau di artikan dalam bahasa Indonesia “Kalebunnya takut dengan masyarakat, takut tidak dipilih lagi tahun 2025/2026, itu kan masih lama, Kalebun punya kartu AS/kartu sakti, curi sapinya kata Bupati Sampai begitu, curi sapi orang yang tidak mau di vaksin seperti itu.”
Hal itu menjadi polemik di kalangan masyarakat dan berbagai grup WhatsApp, hingga Effendi Ketua dari LSM Lidik Hukum dan Ham angkat bicara bahwa;
1. Sangat tidak mencerminkan seorang Camat yang baik,
2. Candaan yang sangat tidak pantas untuk di lontarkan, karena orang yang berilmu biasanya akan mengatur pola bicaranya dengan baik,
3. Bupati harus segera memberikan sanksi bagi oknum Camat tersebut,
4. Masyarakat sangat resah atas video yang viral dan mengutuk keras atas apa yang sudah di lontarkan Camat Batang-batang
5. Permintaan maafnya pun tidak sepenuh hati bahkan masih menganggap hal itu adalah perbuatan yang sepele.
Karena pernyataan tersebut menjadi polemik di kalangan masyarakat, Camat Batang-batang langsung membuat video berdurasi 2.50 menit sebagai permintaan maaf dan klarifikasi, yang diantaranya menyatakan permohonan maaf, bahwa pada hari Jumat 13 Agustus 2021, kegiatan rapat koordinasi yang di gelar di Kecamatan Batang-batang, yang mengundang 16 Kades, tokoh Agama dan masyarakat yang dihadiri juga oleh Ndan Ramil dan Kapolsek Barang-barang, pernyataan yang diucapkan seorang Camat di depan orang banyak yang mengintegrasikan Kalebun untuk mencuri sapi orang yang tidak mau di vaksin, semua itu dinilai sebuah guyonan oleh Camat.
Selain itu, Divisi Hukum dari LSM Lidik Hukum dan Ham juga ikut angkat bicara bahwa pernyataan seorang Camat tersebut harus dipertanggungjawabkan.
“Pernyataan Itu Memang Harus Dipertanggung jawabkan, sedangkan Pemerintah kita tidak Menyarankan / Mengintruksikan seperti itu, apa Camat tersebut mengambil kebijakan dari mana apa hanya asal ceplos karena ketidak tahuan, aneh yaa,” gerang Divisi Hukum LSM Lidik Hukum dan Ham, Senin 18/08/2021.
(ERFANDI)

