By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: 87 Orang Diduga Kasus Narkoba Diamankan Polrestro Tangerang.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » 87 Orang Diduga Kasus Narkoba Diamankan Polrestro Tangerang.
KABAR POLISI

87 Orang Diduga Kasus Narkoba Diamankan Polrestro Tangerang.

Redaksi
Last updated: 19 Oktober 2019 9:28 am
Redaksi
Published: 19 Oktober 2019
Share
SHARE

PRN TANGERANG – Kepolisian Resort Metro (POLRESTRO) Tangerang, berhasil mengamankan 87 orang yang diduga tersangka dari 73 kasus Narkoba di wilayah hukum Polrestro Tangerang.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim S. IK pada saat Konfrensi Pers di Aula Mapolrestro Tangerang Jumat, 18 Oktober 2019.

Menurut Abdul Karim, kasus ini terungkap pada saat Polrestro beserta Jajaran melaksanakan Operasi NILA di bulan September dan Oktober 2019, terungkap 73 kasus dengan 87 tersangka, beserta Barang Bukti yang berhasil disita berupa, Ganja sebanyak 6.364 gram, Sabu 460,95 gram, Ekstasi 223 butir, Heroin 49,78 gram, Baya 1.050 butir dan Tembakau Gorilla 4,52 gram.
Dengan Modus berbagai cara, ada yang dimasukkan dalam Softex seberat 0,15 sampai 0,20 gram.
Dijelaskan juga, meskipun kasus nya dikembangkan didaerah lain, namun mayoritas tersangka berasal dari kota tangerang dan semua tersangka adalah juga pengedar.

Dan sebagian besar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, bahkan sudah ada yang disidang di Pengadilan.

Atas perbuatan nya para tersangka terancam melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, UU RI No : 35 Tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau dapat diancam hukuman seumur hidup, pungkasnya.(~jalil/hartono)

You Might Also Like

Sinergi Forkompimda Batu Kembali Temukan Jenazah Korban Bajir Bandang
Pembobol Indomart Balongbendo Dibekuk Polresta Sidoarjo, Satu Masih DPO
Dinas Koperasi Gelar Rangkaian Kegiatan Hari Harkopnas Ke – 75 tingkat Kabupaten Tangerang
Kecelakaan Beruntut di Jalan Raya Ngantru, Tiga Mobil Ringkes
Pengedar Sabu Asal Plosorejo Diringkus Polsek Pagu
TAGGED:Amankan Terduga Kasus NarkobaTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?