PRN TANGERANG – Kepolisian Resort Metro (POLRESTRO) Tangerang, berhasil mengamankan 87 orang yang diduga tersangka dari 73 kasus Narkoba di wilayah hukum Polrestro Tangerang.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim S. IK pada saat Konfrensi Pers di Aula Mapolrestro Tangerang Jumat, 18 Oktober 2019.
Menurut Abdul Karim, kasus ini terungkap pada saat Polrestro beserta Jajaran melaksanakan Operasi NILA di bulan September dan Oktober 2019, terungkap 73 kasus dengan 87 tersangka, beserta Barang Bukti yang berhasil disita berupa, Ganja sebanyak 6.364 gram, Sabu 460,95 gram, Ekstasi 223 butir, Heroin 49,78 gram, Baya 1.050 butir dan Tembakau Gorilla 4,52 gram.
Dengan Modus berbagai cara, ada yang dimasukkan dalam Softex seberat 0,15 sampai 0,20 gram.
Dijelaskan juga, meskipun kasus nya dikembangkan didaerah lain, namun mayoritas tersangka berasal dari kota tangerang dan semua tersangka adalah juga pengedar.
Dan sebagian besar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, bahkan sudah ada yang disidang di Pengadilan.
Atas perbuatan nya para tersangka terancam melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, UU RI No : 35 Tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau dapat diancam hukuman seumur hidup, pungkasnya.(~jalil/hartono)

